Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP22195661
KABUPATEN PATI, 30 Dec 2022
Mohon ditindak lanjuti Pak Gubernur, di Balaidesa Baturejo Kec. Sukolilo Kab. Pati sudah pukul 08.45 tapi balaidesa masih sepi tidak ada perangkat desa yang melayani warga, ini pelayanan di desa perlu dievaluasi lagi dan perangkat desa mohon diberi saksi agar terjadi efek jera dan disiplin dalam melayani masyarakat
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 30 Desember 2022 - 09:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 30 Desember 2022 - 12:43 WIB
Kabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Selasa, 03 Januari 2023 - 13:52 WIB
Kabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Rabu, 04 Januari 2023 - 15:30 WIB
Kabupaten Pati
Dari Bagian Pemerintahan Setda Kab.Pati.
- Bahwa penerapan disiplin kerja Perangkat Desa dan sanksinya telah diatur dalam PEraturan Bupati Pti Nomor 56 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah Desa.
- Pelaksanaan disipilin kerja bagi Aparatur Pemerintah Desa di antaranya adalah dengan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Oleh karenanya seorang Perangkat Desa dilarang meningggalkan kantor pada jam kerja tanpa izin Kepala Desa ( Pasal 6 huruf d Perbup Nomor 56 Tahun 2021).
- Bagi Perangkat Desa yang meninggalkan kantor pada jam kerja, dan tidak disertai denganizin Kepala Desa, maka yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, berupa teguan lisan dan/atau teguran tertulis.
- Untuk menjatuhkan sanksi pendisiplinan tersebut, maka Kepala Desa perlu melakukan pemeriksaan terhadap Perangkat Desa yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Hal ini perlu dilakukan uantuk mengkonfirmasi kebenaran perihal mangkirnya Perangkat Desa dalam memberikan pelayanan. Hal ini karena tugas Peranghkat Desa tidak terbatas pada pekerjaan rutin di Kantor Desa saja, melainkan juga menerima pelayanan masyrakat secara langsung, maupun pekerjaan lain yang ditugaskan kepadanya.