Rincian Aduan : LGWP22143700

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 28 May 2014

lapor pak gubernuuuuuuuuuuuuuur.... kami warga desa karang cengis,karang gedang, cipawon&kembangan kec:bukateja, kab:purbalingga, MENYATAKAAAAAAAAN, sangat dan sangat merasakan KECEWA!!!!! dgn keputusan bpk gubernur yg mengijinkan di bukanya depot pertambangan pasir & batu di desa kami... krn dgn di ijinkanya depot pertambangan di sini hanya MERUSAK jln sepanjang 7km saja.... boro2 bupati purbalingga memperhatikanya!!!!!!!!!!! SEKIAAAAAAAAAAN

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 28 Mei 2014 - 17:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 17 Juni 2014 - 07:37 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Selasa, 17 Juni 2014 - 11:25 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih atasan laporan Sdr. Budi Suwarso. Perlu kami jelaskan sebagai berikut : 1. Bapak Gubernur tidak pernah menerbitkan ijin depo penambangan pasir dan batu karena kewenangan ijin ada di Kabupaten Purbalingga; 2. Material Pasir yang ada di depo tersebut berasal dari para penambang pasir di Sungai Serayu yang semuanya tidak berijin; 3. Saat ini Pemerintah Kabupaten Purbalingga sedang melakukan : a. Penerbitan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Perijinan dari Bupati Purbalingga kepada Kepala KPMPT pada Bulan Mei 2014 untuk melayani para penambang yang mengajukan Rekomendasi Teknis ke BBWS Wilayah Serayu Opak dan beberapa lokasi telah turun rekomendasinya; b. Pada tanggal 24 Mei 2014 telah diadakan rapat antar SKPD membahas masalah ijin penambangan yang selanjutnya akan diadakan sosialisasi mekanisme pengajuan ijin kepada para penambang. c. Tanggal 5 Juni 2014 kemarin Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan rapat terkait dengan penambangan eks Gol. C yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.