Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP22123375
Rincian Aduan
LGWP22123375
Selesai
Public
Persyaratan balik nama kendaraan bermotor apa saja saja kak? Apakah gratis karena ada program pemutihan?
Disposisi
Selasa, 20 Mei 2025 - 19:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 21 Mei 2025 - 08:07 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 21 Mei 2025 - 08:54 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Rabu, 21 Mei 2025 - 08:56 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Persyaratan balik nama kendaraan silahkan membawa KTP, STNK, BPKB, Cek fisik kendaraan, kwitansi jual beli kak. Mulai tahun 2025 BBNKB II tidak dikenakan biaya tetapi untuk BPKB, TNKBP dikenakan biaya ya kak. Silahkan dikonsultasikan ke Samsat dlu untuk rincian biayanya kak.