Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP22123375

Rincian Aduan

LGWP22123375

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
20 May 2025
0 ditandai
Persyaratan balik nama kendaraan bermotor apa saja saja kak? Apakah gratis karena ada program pemutihan?

Disposisi

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:07 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:54 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:56 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Persyaratan balik nama kendaraan silahkan membawa KTP, STNK, BPKB, Cek fisik kendaraan, kwitansi jual beli kak. Mulai tahun 2025 BBNKB II tidak dikenakan biaya tetapi untuk BPKB, TNKBP dikenakan biaya ya kak. Silahkan dikonsultasikan ke Samsat dlu untuk rincian biayanya kak.