Rincian Aduan
LGWP22123375
Lihat detail lengkap aduan LGWP22123375
LGWP22123375
Admin Gubernuran
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Persyaratan balik nama kendaraan silahkan membawa KTP, STNK, BPKB, Cek fisik kendaraan, kwitansi jual beli kak. Mulai tahun 2025 BBNKB II tidak dikenakan biaya tetapi untuk BPKB, TNKBP dikenakan biaya ya kak. Silahkan dikonsultasikan ke Samsat dlu untuk rincian biayanya kak.