Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP22090961
Rincian Aduan
LGWP22090961
Selesai
Public
Maaf pak.salam hormat dari kami.tolong bantuannya.rumah kami sudah lapuk.biar beban kami jadi ringan. sukorejo Geneng ,rt002,rw002. kecamatan guntur.kab:Demak.
Disposisi
Senin, 04 April 2022 - 12:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 04 April 2022 - 12:16 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Senin, 04 April 2022 - 12:16 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 04 April 2022 - 13:18 WIBKabupaten Demak
Kepada Yth. Pelapor
Dapat kami sampaikan kepada Saudara, silahkan untuk mengajukan Permohonan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni secara tertulis (Proposal) kepada Bupati Demak (cq. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak) dgn alamat Jalan Kyai Jebat No. 35 Demak. Proposal tersebut diketahui oleh Pihak Pemerintah Desa.
Permohonan tsb dilampiri :
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi Kartu Keluarga;
3. Foto perspektif/tampak kondisi awal dan foto bagian rumah meliputi atap, dinding dan lantai:
4. Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah yang sah.
Permohonan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak, apabila dinyatakan layak, maka akan diusulkan kepada Bupati Demak untuk mendapat bantuan
Demikian jawaban kami.