Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP22090961

Rincian Aduan

LGWP22090961

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
04 Apr 2022
0 ditandai
Maaf pak.salam hormat dari kami.tolong bantuannya.rumah kami sudah lapuk.biar beban kami jadi ringan. sukorejo Geneng ,rt002,rw002. kecamatan guntur.kab:Demak.

Disposisi

Senin, 04 April 2022 - 12:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 04 April 2022 - 12:16 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Senin, 04 April 2022 - 12:16 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Senin, 04 April 2022 - 13:18 WIB

Kabupaten Demak

Kepada Yth. Pelapor
 
Dapat kami sampaikan kepada Saudara, silahkan untuk mengajukan Permohonan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni secara tertulis (Proposal) kepada Bupati Demak (cq. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak) dgn alamat Jalan Kyai Jebat No. 35 Demak. Proposal tersebut diketahui oleh Pihak Pemerintah Desa. 
 
Permohonan tsb dilampiri :
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi Kartu Keluarga;
3. Foto perspektif/tampak kondisi awal dan foto bagian rumah meliputi atap, dinding dan lantai:
4. Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah yang sah. 
 
Permohonan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak, apabila dinyatakan layak, maka akan diusulkan kepada Bupati Demak untuk mendapat bantuan 
 
Demikian jawaban kami.