Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21925200

Rincian Aduan

LGWP21925200

Selesai Public
KOTA SEMARANG
17 Nov 2025
0 ditandai
Kepada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah atas tindak pidana Korupsi :1. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) APBN Pusat Tahun 2020,2021,2022,2023,2024,20252. Dana Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP Pendidikan) APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020,2021,2022,2023,2024,20253. Jual beli kain seragam sekolah dan atribut sekolah yang harga nya tidak wajar/sangat mahal/melakukan mark up harga/penggelembungan harga dari harga yang seharusnya menjadi harga tidak wajar Tahun 2020,2021,2022,2023,2024,20254. Penyelewengan dan penyimpangan lain-nya Tahun 2020,2021,2022,2023,2024,2025.
A. Di SMA Negeri 8 Kota Semarang kenapa tidak ada yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini oleh pihak Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kota Semarang ?B. Kenapa kasus ini tidak diup/tidak disiarkan ke media massa sehingga masyarakat luas bahkan orang tua murid dan peserta didik sendiri tidak ada yang mengetahui kasus korupsi yang menyeret SMA NEGERI 8 KOTA SEMARANG?C. Mengapa kasus ini terkesan ditutup-tutupi/tidak transparan serta dilindungi oleh pihak INSPEKTORAT sendiri sehingga pengusutan kasus ini tidak terbuka secara transparan dan objektif serta tidak profesional,hanya diketahui oleh pihak internal dan pihak tertentu saja sehingga publik khusus nya orang tua wali murid Peserta didik bahkan peserta didik nya sendiri tidak mengetahui jika ada tindak pidana korupsi di sekolahan nya.?!D. Kasus ini harusnya diberitakan ke media massa dan wartawan serta jurnalis agar publik mengetahui dan bisa mengawal kasus iniE.Tidak ada sanksi kode etik ASN pada ASN yang terlibat dalam kasus ini! Padahal INSPEKTORAT harusnya bisa memberi sanksi secara tegas dan transparan,ini tidak terbuka,ditutup tutupi,ini tidak objektif dan tidak profesionalF. Sanksi pidana kenapa tidak dijalankan? Padahal meskipun jika ada pengembalian anggaran sanksi pidana harus tetap dijalankan karena unsur tindak pidana korupsi nya terpenuhi! Tidak bisa hanya dengan mengembalikan anggaran lalu bebas dari tindak pidana korupsi nya,tindak pidana korupsi nya (pidana-nya) harus tetap berjalan dan harus tetap diproses secara hukum sampai putusan pengadilan tetap dilaksanakan meskipun sudah dilakukan pengembalian anggaran!
Dugaan nya apakah sudah ada kongkalikong/tawar-menawar/kerjasama/permufakatan jahat antara pihak SMA Negeri 8 Kota Semarang,Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah,APIP Inspektorat Provinsi Jawa Tengah serta APH Kejaksaan Negeri Kota Semarang agar kasus ini berhenti sampai sini dan tidak dilanjutkan ke proses hukum alias pidana-nyaa???!

Disposisi

Senin, 17 November 2025 - 09:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Selasa, 18 November 2025 - 15:50 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan

Progress

Kamis, 20 November 2025 - 13:30 WIB

INSPEKTORAT

Permasalahan tersebut sudah ditangani dan ditindaklanjuti bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang

Selesai

Kamis, 20 November 2025 - 13:32 WIB

INSPEKTORAT

Mohon agar dilengkapi data Saudara sbb:Nama:Alamat:No. HP: