Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21863114

Rincian Aduan

LGWP21863114

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
05 Feb 2020
0 ditandai
Selamat siang pak..Menurut SK 3 mentri kan pengurusan PTSL beaya untuk jawa - bali hanya 150.000. Nmn didesa kami kok sampai 500.000 - 700.000 bahkan ada yg 1.500.000 ,dan prosesnya cukup lama ada yg sekitar 1thn lbh. Mohon pencerahanya apakah tindakan seperti itu oleh aparatur desa dibenarkan,ataukah termasuk tindakan pungli..? Mohon tanggapanya secepatnya

Disposisi

Rabu, 05 Februari 2020 - 12:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Kamis, 06 Februari 2020 - 07:42 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya,aduan saudara akan kami disposisikan ke inspektorat kabupaten kendal..semoga segera ada tindak lanjut

Progress

Kamis, 19 Maret 2020 - 08:37 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya,aduan saudara akan kami disposisikan ke inspektorat kabupaten kendal..semoga segera ada tindak lanjut

Selesai

Kamis, 23 Februari 2023 - 08:10 WIB

Kabupaten Kendal

terkait laporan yang dimaksud,merupakan wewenang bpn dan pihak desa untuk menentukan nominal biaya ptsl sesuai dengan kesepakatan bersama antara, bpn, desa, dan pemohon dalam hal ini warga desa program ptsl, untuk biaya ptsl sesuai perbup memang benar kisaranna sebesar itu. namun bilamana ada tambahan biaya lain dan lain lain bisa di rapatkan untuk untuk memperoleh kesepakatan bersama demi lancarnya program ptsl yang di maksud, terimakasih atas perhatiannya, terimakasih