Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP21863114
Rincian Aduan
LGWP21863114
Selesai
Public
Selamat siang pak..Menurut SK 3 mentri kan pengurusan PTSL beaya untuk jawa - bali hanya 150.000. Nmn didesa kami kok sampai 500.000 - 700.000 bahkan ada yg 1.500.000 ,dan prosesnya cukup lama ada yg sekitar 1thn lbh. Mohon pencerahanya apakah tindakan seperti itu oleh aparatur desa dibenarkan,ataukah termasuk tindakan pungli..? Mohon tanggapanya secepatnya
Disposisi
Rabu, 05 Februari 2020 - 12:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Kamis, 06 Februari 2020 - 07:42 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya,aduan saudara akan kami disposisikan ke inspektorat kabupaten kendal..semoga segera ada tindak lanjut
Progress
Kamis, 19 Maret 2020 - 08:37 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya,aduan saudara akan kami disposisikan ke inspektorat kabupaten kendal..semoga segera ada tindak lanjut
Selesai
Kamis, 23 Februari 2023 - 08:10 WIBKabupaten Kendal
terkait laporan yang dimaksud,merupakan wewenang bpn dan pihak desa untuk menentukan nominal biaya ptsl sesuai dengan kesepakatan bersama antara, bpn, desa, dan pemohon dalam hal ini warga desa program ptsl, untuk biaya ptsl sesuai perbup memang benar kisaranna sebesar itu. namun bilamana ada tambahan biaya lain dan lain lain bisa di rapatkan untuk untuk memperoleh kesepakatan bersama demi lancarnya program ptsl yang di maksud, terimakasih atas perhatiannya, terimakasih