Rincian Aduan : LGWP21834906

Selesai Public

LAIN-LAIN, 24 Jun 2016

Selamat pagi pak gub, mohon informasi apakah peawai harian lepas/PHL pada instansi pemprov jateng juga seharusnya mendapatkan THR? jika iya berapa besarannya ya pak? terima kasih sebelumnya untuk penjelasannya

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 26 Juni 2016 - 07:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 27 Juni 2016 - 08:28 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani

Selesai

Senin, 27 Juni 2016 - 14:06 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima Kasih atas partisipasinya Berdasarkan PP 20 thn.2016 THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena berdasarkan Pasal 8 pada PP No 48/2005 juncto PP No 43/2007 junctis PP No 56/2012, bahwa semua instansi pemerintah, dilarang mengangkat tenaga non PNS atau sejenisnya.
Demikian untuk menjadikan maklum dan tetap semangat mengabdi untuk bangsa dan negara

Salam