Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP21759901
KOTA PEKALONGAN, 27 Dec 2023
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa guru berhak mendapatkan tambahan THR dan gaji ketiga belas berupa 50% TPG/Tamsil bagi guru yang tidak mendapatkan TPP/Tukinda dari daerah. Tapi, sampai sekarang di minggu terakhir tahun 2023 hal tersebut belum ada kejelasan untuk kami guru-guru di Kota Pekalongan. Kiranya dapat dijelaskan apa penyebabnya dan bagaimana solusinya agar yang menjadi hak kami para guru di kota Pekalongan dapat kami terima. Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 27 Desember 2023 - 13:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 29 Desember 2023 - 10:18 WIB
Kota Pekalongan
Terima kasih atas laporan/pertanyaan yg Saudara sampaikan dan bersama ini pula dapat kami informasikan bahwa Dinas Pendidikan Kota Pekalongan sudah mengajukan Daftar Usulan Tunjangan (termasuk THR) bagi Guru dan oleh Pemerintah Kota Pekalongan juga sudah menindaklanjuti dengan mengusulkan ke Pemerintah Pusat, namun sampai saat ini belum ada jawaban resmi (SE) dari Kementerian terkait.
Progress
Jumat, 29 Desember 2023 - 10:19 WIB
Kota Pekalongan
Terima kasih atas laporan/pertanyaan yg Saudara sampaikan dan bersama ini pula dapat kami informasikan bahwa Dinas Pendidikan Kota Pekalongan sudah mengajukan Daftar Usulan Tunjangan (termasuk THR) bagi Guru dan oleh Pemerintah Kota Pekalongan juga sudah menindaklanjuti dengan mengusulkan ke Pemerintah Pusat, namun sampai saat ini belum ada jawaban resmi (SE) dari Kementerian terkait.
Selesai
Jumat, 29 Desember 2023 - 10:20 WIB
Kota Pekalongan
Terima kasih atas laporan/pertanyaan yg Saudara sampaikan dan bersama ini pula dapat kami informasikan bahwa Dinas Pendidikan Kota Pekalongan sudah mengajukan Daftar Usulan Tunjangan (termasuk THR) bagi Guru dan oleh Pemerintah Kota Pekalongan juga sudah menindaklanjuti dengan mengusulkan ke Pemerintah Pusat, namun sampai saat ini belum ada jawaban resmi (SE) dari Kementerian terkait.
Jawaban dari Dinas Pendidikan Kota Pekalongan