Rincian Aduan : LGWP21759901

Selesai Public

KOTA PEKALONGAN, 27 Dec 2023

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa guru berhak mendapatkan tambahan THR dan gaji ketiga belas berupa 50% TPG/Tamsil bagi guru yang tidak mendapatkan TPP/Tukinda dari daerah. Tapi, sampai sekarang di minggu terakhir tahun 2023 hal tersebut belum ada kejelasan untuk kami guru-guru di Kota Pekalongan. Kiranya dapat dijelaskan apa penyebabnya dan bagaimana solusinya agar yang menjadi hak kami para guru di kota Pekalongan dapat kami terima. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini