Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21753012

Rincian Aduan

LGWP21753012

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
13 Sep 2022
0 ditandai
Assalamualaikum wr wb..Tolong dicek masyarakat yang mendapatkan bantuan entah PKH atau apapun itu sangat tidak rata di daerah saya (karangsalam lor baturraden) kebanyakan banyak masyarakat yang bilang "kalau tidak dekat dengan perangkat desa tidak bakalan dapat apa2" contoh sendiri ibu saya bernama NAIKEM menerima bantuan hanya sekali yang dulu bantuan covid berjumlah 600k bantuan dana desa sama sekali tidak pernah. Apalagi PKH, orang bantuan yang terbaru yaitu bantuan blt BBM saja tidak menerima, ada lagi contoh (keponakan saya niat hati mau sekolah di sekolahan luar desa tetapi ibu lurah mengancam jika sekolah di luar desa tidak akan mendapatkan bantuan PKH {ibu lurah disini yaitu kepala TK}, pdahal sampai anaknya lulus TK hanya mendapatkan 1x saja) apakah ada peraturan seperti itu? Tolong di cek langsung penanganan bantuan di desa kami sangat tidak merata. Banyak yang sudah mengajukan tetapi tidak di dengarkan bahkan dari desa mungkin tidak di ajukan. Terimakasih semoga segera di tangani. Wassalamu'alaikum wr wb

Disposisi

Rabu, 14 September 2022 - 11:10 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Jumat, 16 September 2022 - 09:27 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami sampaikan ke dinas terkait

Progress

Jumat, 16 September 2022 - 19:09 WIB

Kabupaten Banyumas

Siap,, segera TL

Selesai

Jumat, 16 September 2022 - 19:10 WIB

Kabupaten Banyumas

1. Bahwa pemberian Bantuan Sosial adalah diperuntukan bagi warga yg memiliki 14 kriteria kemiskinan
 
2. Bagi warga yg terdata sebagai penerima bantuan sosial tidak bisa men erima bantuan sosial lainya (tidak boleh dobel)
 
3. Bagi masyarakat menginginkan mendapat bantuan sosial   dapat  mendaftar ke Balai Desa setempat menemui Petugas SIKS N- G 
dengan membawa FC KTP dan KK
Setelah mendaftar nanti akan di survey ke rumah tempat tinggalnya
Jika memenuhi ketentuan (layak menerima bansos) maka akan di masukan ke Data DTKS untuk diajukan ke  Kementrian Sosial RI sebagai penentu seseorang diberi Bantuan Sosial  PKH maupun BLT BBM
 
Sedangkan untuk BLT DD diberikan kepada seseorang yg tidak mampu akibat terimbas adanya Covid-19  tapi belum menerima bantuan apapun, banyaknya penerima disesuaikan dengan kekuatan anggaran di desa tersebut.
 
Demikian semoga bisa dimaklumi
Wassalamu 'alaiku wrwb