Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21733227

Rincian Aduan

LGWP21733227

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
21 Mar 2024
0 ditandai
Salam, Mau menanyakan prosedur perubahan jenis pekerjaan di e-KTP beserta cetak e-KTP yang sudah diperbarui di Kabupaten Magelang bagaimana ya? Terima kasih atas jawaban Anda.

Disposisi

Kamis, 21 Maret 2024 - 14:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Senin, 25 Maret 2024 - 11:27 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi

Progress

Senin, 25 Maret 2024 - 11:27 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke DISDUKCAPIL sebagai instansi yang membidangi.

terima kasih


Selesai

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:50 WIB

Kabupaten Magelang

Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bahwa Syarat Perubahan KK dan KTP terkait dengan peraubahan data ialah sebagai berikut : pemohon membawa KK asli, KTP asli, Fotokopi buku nikah Kepala Keluarga dalam KK dan fotokopi dokumen pendukung perubahan datanya (jenis pekerjaan sekarang). Pemohon bisa mengurus dokumen secara langsung ke kantor Disdukcapilapil atau MPP pada hari dan jam kerja pelayanan. terima kasih