Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP21733227
KABUPATEN MAGELANG, 21 Mar 2024
Salam, Mau menanyakan prosedur perubahan jenis pekerjaan di e-KTP beserta cetak e-KTP yang sudah diperbarui di Kabupaten Magelang bagaimana ya? Terima kasih atas jawaban Anda.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 21 Maret 2024 - 14:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 25 Maret 2024 - 11:27 WIB
Kabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Progress
Senin, 25 Maret 2024 - 11:27 WIB
Kabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke DISDUKCAPIL sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Selasa, 14 Mei 2024 - 15:50 WIB
Kabupaten Magelang
Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bahwa Syarat Perubahan KK dan KTP terkait dengan peraubahan data ialah sebagai berikut : pemohon membawa KK asli, KTP asli, Fotokopi buku nikah Kepala Keluarga dalam KK dan fotokopi dokumen pendukung perubahan datanya (jenis pekerjaan sekarang). Pemohon bisa mengurus dokumen secara langsung ke kantor Disdukcapilapil atau MPP pada hari dan jam kerja pelayanan. terima kasih