Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21688880

Rincian Aduan

LGWP21688880

Selesai Public
KOTA TEGAL
16 Jun 2022
0 ditandai
Pak Ganjar, saya warga dari Tegal bermaksud menyampaikan ada keluhan live music di daerah Ahmad Yani ( bukan dalam gedung tapi di luar/ jalanan setiap hari rabu malam dan Sabtumalam ) dan apakah ini diperbolehkan? Seharusnya ada ijin keramaian supaya tidak mengganggu kepentingan umum dan tidak menggangu orang istirahat. Live music tersebut berlangsung sampai tengah malam ... Terima kasih pak

Disposisi

Kamis, 16 Juni 2022 - 09:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Kamis, 16 Juni 2022 - 10:44 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 23 Juni 2022 - 09:26 WIB

Kota Tegal

Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat, sehubungan adanya live music yang dilakukan oleh pelaku usaha di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, pada hari Sabtu, Tanggal 18 Juni 2022, telah kami lakukan peneguran dan pembinaan kepada pelaku usaha tersebut dan pada hari – hari selanjutnya kami laksanakan patroli secara rutin dan pemantauan terhadap pelaku usaha tersebut.

Selesai

Kamis, 23 Juni 2022 - 09:26 WIB

Kota Tegal

Demikian tanggapan dari kami. Terimakasih