Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP21668508
Rincian Aduan
LGWP21668508
Selesai
Public
Lapor pak gubernur..warga penerima bantuan bpnt sebesar 500 ribu kena potongan 50 ribu oleh pemerintah desa kalo potongan tersebut dibenarkan oleh peraturan yg sudah ditetapkan maka abaikan laporan ini.kalo itu bentuk penyelewengan maka kami mohon kepada bapak gubernur untuk menindak secara tegas sesuai hukum yg berlaku dinegara ini.terimakasih.
Disposisi
Senin, 09 Mei 2022 - 10:12 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang
Verifikasi
Kamis, 12 Mei 2022 - 06:16 WIBKabupaten Batang
Terimakasih Saudara sudah berkenan menggunakan layanan aduan kami
Progress
Minggu, 15 Mei 2022 - 18:00 WIBKabupaten Batang
Laporan sedang kami koordinasikan dengan Instansi terkait
Selesai
Rabu, 18 Mei 2022 - 15:42 WIBKabupaten Batang
Pemotongan penerimaan bantuan BPNT tidak dibenarkan karena itu merupakan hak penuh dari penerima bantuan. Jika terjadi penyelewangan dalam proses penyaluran bantuan , masyarakat dapat mengirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0811 10 222 10. Nomor tersebut tidak menerima telepon dan hanya akan menanggapi pesan via WhatsApp. Adapun untuk pengaduan saat menemukan masalah terkait Bansos Kemensos dapat mengirimkan pesan dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.
Demikian tanggapan kami semoga bisa membantu