Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21668508

Rincian Aduan

LGWP21668508

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
09 May 2022
0 ditandai
Lapor pak gubernur..warga penerima bantuan bpnt sebesar 500 ribu kena potongan 50 ribu oleh pemerintah desa kalo potongan tersebut dibenarkan oleh peraturan yg sudah ditetapkan maka abaikan laporan ini.kalo itu bentuk penyelewengan maka kami mohon kepada bapak gubernur untuk menindak secara tegas sesuai hukum yg berlaku dinegara ini.terimakasih.

Disposisi

Senin, 09 Mei 2022 - 10:12 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang

Verifikasi

Kamis, 12 Mei 2022 - 06:16 WIB

Kabupaten Batang

Terimakasih Saudara sudah berkenan menggunakan layanan aduan kami

Progress

Minggu, 15 Mei 2022 - 18:00 WIB

Kabupaten Batang

Laporan sedang kami koordinasikan dengan Instansi terkait

Selesai

Rabu, 18 Mei 2022 - 15:42 WIB

Kabupaten Batang

Pemotongan penerimaan bantuan BPNT tidak dibenarkan karena itu merupakan hak penuh dari penerima bantuan. Jika terjadi penyelewangan dalam proses penyaluran bantuan , masyarakat dapat mengirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0811 10 222 10.  Nomor tersebut tidak menerima telepon dan hanya akan menanggapi pesan via WhatsApp. Adapun untuk pengaduan saat menemukan masalah terkait Bansos Kemensos dapat mengirimkan pesan dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.   Demikian tanggapan kami semoga bisa membantu