Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP21644541
Rincian Aduan
LGWP21644541
Selesai
Public
assalammualaikkum selamat malam Pak Ganjar, semoga selalu dalam perlindungan Allah SWT amin, ijin bertanya tentang bagai mana tata cara pendataan dan kriteria penerima bantuan selama pandemi covid-19, karena pada kenyataan yang terjadi di lapangan melenceng jauh dari harapan, orang yang sudah meninggal di data ulang sedangkan yang masih hidup yang lebih pantas mendapatkan luput dari bantuan, terutama di dusun saya Ledok, pensiunan mendapatkan bantuan sedangkan buruh serabutan tidak, untuk saya pribadi tidak pernah berharap dapat, tapi harapan saya warga yang berhak mendapatkan bantuan tersebut mendapatknya
Disposisi
Minggu, 19 Juli 2020 - 18:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Senin, 27 Juli 2020 - 14:21 WIBDINAS SOSIAL
Monggo Dampak Covid 19 yang didata semua yg terdampak hingga yang sudah tidak memiliki penghasilan
data itu belum semua masih mungkin diusulkan. Itu data untuk bansos APBD prov dan kab (non DTKS/BDT), masih ada bansos kemensos bagi yg masuk BDT/DTKS, masih ada bansos BLTDD (Dana Desa), ada Kartu Prakerja dll
Bansos tersebut terbatas tidak bisa jika harus menanggung seluruh masyarakat Indonesia. Skala prioritas bagi yg tidak memeliki penghasilan dan tidak memiliki harta simpanan. Diharapkan dapat dibentuk organisasi lingkungan seperti jogo tonggo untuk gotong royong saling menjaga, saling peduli dan membuat lumbung pangan. Yg mampu membantu yg kekurangan, peralatan Kesehatan urunan untuk Bersama-sama.
Monggo saat ini sudah dibentuk yg namanya Jogo Tonggo di setiap RW. Sebuah struktur Organisasi Warga dengan 4 Bidang, Keamanan, Kesehatan, Ekonomi dan Hiburan. Yg bertujuan membangkitkan kembali Ronda 24 jam untuk memastikan lingkungan aman, Memantau Kesehatan Masyarakat dan Memantau bantuan sosial tersalurkan dengan baik. Termasuk juga mendata tetangga tetangganya karena lingkungan sekitar yg tau betul bagaimana kondisinya. Membantu desa/kelurahan menempeli stiker atau cat pada warga penerima PKH.
Progress
Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:04 WIBDINAS SOSIAL
Selesai
Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:04 WIBDINAS SOSIAL