Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP21567005
KABUPATEN SEMARANG, 27 Jun 2022
assalamualaikum wr wb. selamat malam, saya disini hanya menanyakan atau menyampaikan aspirasi saya bapak / ibu yang terhormat. kenapa kota semarang untuk guru harus masuk sekolah saat peserta didik libur. kenapa tidak dibuatkan piket saja seperti tahun tahun sebelumnya. dan dari se jawa tengah kenapa cuma kota semarang saja yang peraturannya seperti ini. apalagi peraturan ini tidak menyertakan surat edaran resmi, hanya menyampaikan melalui share share grup wa saja. bahkan kota besar seperti jakarta saja tidak memberlakukan peraturan seperti ini. bahkan ada isu bahwa ada yang iri kalau guru harus libur seperti muridnya, dan makanya dibuat peraturan baru guru masuk terus dan libur pakai cuti tahunan. saya mohon untuk kejelasannya kalau bisa minimal ada surat edaran resminya. sekian dari saya, maaf bila ada salah kata atau menyinggung bapak / ibu yang terhormat. wassalamualaikum wr wb
Verifikasi
Selasa, 28 Juni 2022 - 02:27 WIB
Kota Semarang
Disposisi
Selasa, 28 Juni 2022 - 08:50 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Rabu, 29 Juni 2022 - 07:55 WIB
Kota Semarang
Selesai
Senin, 04 Juli 2022 - 07:32 WIB
Kota Semarang