Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP21558838
KABUPATEN REMBANG, 07 Mar 2025
Yth. Bapak Gurbernur Jawa Tengah, mohon maaf bapak, ijin melaporkan, saya PPPK tahun 2023 penempatan awal di SMKN 1 Pringapus, penerbitan SPMT relokasi saya mengalami kekeliruan dengan PPPK lain yang seharusnya dari SMKN 1 Pringapus ke SMAN 2 Rembang, yang terbit malah dari SMKN 1 Kaliwungu ke SMKN 1 Kalijambe, padahal seharusnya yang terbit SMPT SMAN 2 Rembang. saya sudah melapor ke Dinas dengan Pejabat terkait tetapi tanggapannya karena salah dudul atau salah input data dan belum ada perbaikan sampai sekarang, Saya mengalami kesulitan karena di SMKN 1 Kalijambe tidak ada jam mengajar untuk saya alias 0 jam dan begitu juga di SMKN 1 Pringapus juga 0 jam pada mapel saya, akhirnya saya mengajukan SKB ke SMAN 2 Rembang karena memang terdapat 24 jam pada mapel saya dan dekat dengan domisili saya tetapi konsekuensinya TPG saya mengalami kendala dan TPP saya juga mengalami potongan karena saya terkendala mengerjakan Ekinerja karena saya tidak punya sekolah induk di dapodik saya, saya juga memiliki beberapa lampiran sebagai bukti dukung yang memang terjadi kekeliruan pada penerbitan SPMT saya, mohon bantuannya Bapak, semoga bisa membantu saya, sebelum dan sesudahnya terimakasih Bapak Gubernur
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 07 Maret 2025 - 09:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 07 Maret 2025 - 14:42 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Bapak/Ibu Pelapor,
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke bidang yang menangani.
Progress
Selasa, 11 Maret 2025 - 07:45 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kami informasikan bahwa hingga saat ini, mutasi PPPK belum diatur lebih lanjut. Kami masih berpedoman pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Selesai
Selasa, 11 Maret 2025 - 07:45 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kami informasikan bahwa hingga saat ini, mutasi PPPK belum diatur lebih lanjut. Kami masih berpedoman pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.