Rincian Aduan
LGWP21526370
Lihat detail lengkap aduan LGWP21526370
LGWP21526370
Admin Gubernuran
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan diterima, kami koordinasikan terkait
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat siang kak,
Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang kaka alami. Berdasarkan koordinasi kami dengan unit terkait (Samsat Klaten) terkait aduan kaka, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Untuk material STNK saat ini memang menunggu droping dari POLDA (silahkan kaka konfirmasi kepada petugas kepolisian di Samsat).
2. Pajak Kendaraan dipungut berdasarkan alamat Wajib Pajak
3. Utk pendaftaran merupakan kewenangan Kepolisian. Silahkan datang langsung ke Samsat utk penjelasannya kak.
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terlampir kami sampaikan bukti tindak lanjut / klarifikasi resmi dari unit terkait (Samsat Klaten) atas aduan yang kaka sampaikan. Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan kaka telah taat membayar pajak kendaraan
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan telah selesai ditindaklanjuti. Terima kasih