Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP21496153
KABUPATEN KENDAL, 29 Oct 2022
Mohon dicek pak di SDN 2 Bulak kita orangtua murid dikenakan iuran 150rb/murid di infokan untuk merenov halaman sekolah dan itu wajib tiap murid. Apakah memang diperbolehkan seperti itu atau bagaimana?? Setahu kita semua pungutan itu ditiadakan
Disposisi
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 01:12 WIB
Verifikasi
Senin, 31 Oktober 2022 - 07:47 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Senin, 07 November 2022 - 07:36 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Kami sampaikan apresiasi atas perhatian Saudara terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal. Terkait dengan pertanyaan Saudara Kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal telah mengeluarkan surat edaran nomor: 420/191/DISDIKBUD tanggal 09 September 2022 perihal : Ketentuan Sumbangan.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti dan Berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah.
Terimakasih.