Rincian Aduan : LGWP21461120

Selesai Public

KABUPATEN PEMALANG, 15 Sep 2014

Lapor pak Gub tentang CPNS, Untuk persyaratan STR DOKTER pada instansi Kabupaten PEMALANG yang meminta fotokopi STR dengan stempel basah. Saya sudah telpon ke BKD Pemalang tetap minta fotokopi dengan legalisir basah. Padahal setiap dokter hanya punya 3 lembar STR dan itu sudah termasuk legalisirnya. Kalau persyaratan mendaftar CPNS harus menggunakan legalisir asli, bagaimana kita bisa mendaftar kalo sudah terpakai semua. Saya sudah menanyakan ke Konsil Kedokteran Indonesia, bahwa KKI tidak akan memberikan legalisir tambahan apapun alasannya. Seandainya saya mendaftar dengan STR legalisir asli dan tidak lolos ujian, bagaimana nasib STR yang sudah terlanjur dikumpulkan? Apakah bisa kembali kepada saya? Seandainya saya mendaftar CPNS sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak lolos ujian, maka tamatlah riwayat saya sebagai seorang DOKTER karena tidak bisa membuat Surat Ijin Praktek tanpa menggunakan STR. Mohon kepada pak Gubernur untuk merevisi syarat pendaftaran CPNS. Pengumpulan STR dengan legalisir asli harusnya dilakukan setelah dinyatakan lulus ujian, bukan sebelum ujian Pak Gub. Terima Kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 15 September 2014 - 09:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 15 September 2014 - 10:34 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima kasih laporan anda akan kami sampaikan pada bidang yang menangani

Selesai

Selasa, 16 September 2014 - 09:35 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Jawaban untuk mas Oki : Terimakasih atas pertanyaan Saudara,   Sesuai dengan Pengumuman Ketua Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Pemalang nomor 810 /2259/2014 tanggal 10 September 2014 tentang Pengadaan CPNS Kabupaten Pemalng Formasi Tahun 2014 pada “Tata Cara Pendaftaran” nomor (5) huruf (f) : “Foto copy STR/SIP/SIB dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (KKI/MTKI/MTKP) bagi pelamar formasi tenaga kesehatan”. Sesuai kesepakatan dengan Kabupaten/kota  dan memperhatikan legalisasi STR Dokter Umum yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terbatas hanya 3 (tiga) lembar, maka khusus untuk Dokter Umum dapat melampirkan foto copy saja (tanpa legalisir). Adapun untuk validasinya, apabila dinyatakan lulus tes CPNS harus dapat membuktikan STR Dokter Umum yang dilegalisasi oleh KKI, apabila tidak dapat membuktikan foto copy STR legalisasi KKI maka dinyatakan GUGUR.   Demikian untuk menjadiklan maklum, dan selamat berkompetisi   jawaban untuk mamluatus sa'diyah : Terimakasih atas pertanyaan Saudara,   Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan seleksi pengadaan CPNS Tahun 2014, salah satu kebutuhan alokasi formasi Jabatan Medik Veteriner Pertama. Alokasi formasi jabatan tersebut mensyaratkan S-1 Kedokteran Hewan dan mempunyai  Pendidikan Profesi Dokter Hewan dengan pengangkatan CPNS golongan ruang III/b, Untuk mendaftar online  sscn.bkn.go.id bagi jabatan diatas, Saudara dapat memilih menu pilihan pendidikan: DOKTER HEWAN (PROFESI).   Demikian untuk menjadikan maklum dan selamat mencoba.   Salam