Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP21407949
Rincian Aduan
LGWP21407949
Lampiran
Disposisi
Kamis, 22 Juni 2023 - 12:40 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 22 Juni 2023 - 12:41 WIBKabupaten Wonogiri
Progress
Jumat, 28 Juli 2023 - 09:23 WIBKabupaten Wonogiri
Aduan kami teruskan ke Dina Lingkungan Hidup Kab. Wonogiri
Selesai
Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:58 WIBKabupaten Wonogiri
Terima Kasih atas laporan yang disampaikan.
Berikut jawaban yang diberikan dari DPU Kab. Wonogiri, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Wonogiri, Dinas Perhubungan Kab. Wonogiri, dan Kecamatan Wonogiri :
1. Terkait perijinan operasional tambang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemkab Wonogiri tidak memiliki kewenangan atas ijin operasional tambang tersebut.
2. Terkait kerusakan jalan akibat lalu lintas truk tambang, DPU Kab. Wonogiri mengajukan usulan perbaikan jalan yang berstatus jalan kabupaten, namun realisasinya tetap penunggu penetapan alokasi anggaran dari APBD Kab. Wonogiri. Sedangkan jalan yang berstatus jalan desa dapat langsung dikoordinasikan dengan pemerintah desa atau kelurahan setempat.
3. Dinas Perhubungan Kab. Wonogiri akan melakukan penertiban terhadap lalu lintas truk tambang yang melanggar aturan.
Mohon dapat diterima jawaban atas laporan ini. Terima kasih.