Laporan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas
Kendaraan dinas dengan nomor polisi H 1259 XE terpantau pada hari Minggu, 15 Maret 2026 parkir di dalam area ruko Citadel, tepatnya di depan Superindo Ngaliyan, Kota Semarang.
Temuan ini menimbulkan dugaan adanya penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan, mengingat kejadian berlangsung pada hari libur serta berada di kawasan komersial / pertokoan. Kondisi tersebut berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, karena kendaraan dinas merupakan aset publik yang penggunaannya harus tertib, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bahan verifikasi, video eviden telah terlampir dan diharapkan menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan penelusuran serta klarifikasi terhadap pihak yang menggunakan kendaraan tersebut pada saat kejadian.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap pengguna kendaraan dinas tersebut.
- Apabila terbukti terjadi pelanggaran, agar dijatuhkan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Hasil pemeriksaan dan bentuk penanganan wajib disampaikan sebagai bukti tindak lanjut kepada masyarakat guna menjaga akuntabilitas.
- Melakukan evaluasi pengawasan penggunaan kendaraan dinas oleh pimpinan unit kerja agar kejadian serupa tidak terulang.
- Mempertimbangkan penarikan sementara kendaraan dinas dari pengguna apabila terbukti disalahgunakan.
- Mewajibkan pemasangan stiker identitas instansi secara permanen pada body kanan, kiri, serta kaca belakang kendaraan, sehingga mudah dikenali publik dan memudahkan pengawasan masyarakat.
Sebagai dasar hukum, kewajiban ASN untuk menjaga dan menggunakan barang milik negara secara bertanggung jawab juga sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang dan pentingnya asas akuntabilitas.
Aset negara yang bersumber dari pajak rakyat harus digunakan sesuai peruntukan. Oleh karena itu, laporan ini diharapkan ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan sampai tuntas, bukan sekadar diselesaikan secara administratif.