Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21351663

Rincian Aduan

LGWP21351663

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
16 Mar 2026
0 ditandai


Laporan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas

Kendaraan dinas dengan nomor polisi H 1259 XE terpantau pada hari Minggu, 15 Maret 2026 parkir di dalam area ruko Citadel, tepatnya di depan Superindo Ngaliyan, Kota Semarang.

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan, mengingat kejadian berlangsung pada hari libur serta berada di kawasan komersial / pertokoan. Kondisi tersebut berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, karena kendaraan dinas merupakan aset publik yang penggunaannya harus tertib, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bahan verifikasi, video eviden telah terlampir dan diharapkan menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan penelusuran serta klarifikasi terhadap pihak yang menggunakan kendaraan tersebut pada saat kejadian.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap pengguna kendaraan dinas tersebut.
  2. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, agar dijatuhkan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  3. Hasil pemeriksaan dan bentuk penanganan wajib disampaikan sebagai bukti tindak lanjut kepada masyarakat guna menjaga akuntabilitas.
  4. Melakukan evaluasi pengawasan penggunaan kendaraan dinas oleh pimpinan unit kerja agar kejadian serupa tidak terulang.
  5. Mempertimbangkan penarikan sementara kendaraan dinas dari pengguna apabila terbukti disalahgunakan.
  6. Mewajibkan pemasangan stiker identitas instansi secara permanen pada body kanan, kiri, serta kaca belakang kendaraan, sehingga mudah dikenali publik dan memudahkan pengawasan masyarakat.

Sebagai dasar hukum, kewajiban ASN untuk menjaga dan menggunakan barang milik negara secara bertanggung jawab juga sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang dan pentingnya asas akuntabilitas.

Aset negara yang bersumber dari pajak rakyat harus digunakan sesuai peruntukan. Oleh karena itu, laporan ini diharapkan ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan sampai tuntas, bukan sekadar diselesaikan secara administratif.


Disposisi

Senin, 16 Maret 2026 - 10:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 16 Maret 2026 - 10:40 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Senin, 16 Maret 2026 - 10:40 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:53 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pelapor, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Terkait aduan dugaan adanya penyalahgunaan kendaraan dinas berplat merah telah ditindaklanjuti secara administratif kepada OPD/pejabat terkait dan dilaporkan hasilnya kepada atasan langsung dari yang bersangkutan. Adapun terkait permohonan saudara mengenai permintaan bukti-bukti pendukung, perlu kami sampaikan bahwa permintaan dokumen negara yang dianggap sebagai informasi publik kami sarankan bisa melalui PPID. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. (INSPEKTORAT)