Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP21322450
Rincian Aduan
LGWP21322450
Selesai
Public
Selamat Sore Bapak Ganjar, bapak saya akan mengeluarkan sedikit uneg" sebagai salah seorang yg mengajukan claim pencairan dana JHT BPJS ,apakah benar Pak untuk melanjutkan proses pencairan kami selaku pengaju claim diwajibkan mengikuti/mendaftar program BPU lagi, sedangkan di kantor cabang daerah lain tidak diwajibkan, tapi kenapa di Kantor cab semarang kami diwajibkan/diharuskan mengikuti program BPU, Mohon pak untuk ditinjau lagi ,karena kami mencairkan dana tersebut juga karena tidak memperoleh pendapatan selama covid 19 ini, terimakasih untuk perhatiannya Bapak, Wa'alaikum sallam
Disposisi
Rabu, 22 April 2020 - 20:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Minggu, 10 Mei 2020 - 10:52 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Jamaludin Ahmad Rifai melalui lapor gubernur, dapat kami informasikan bahwa pada saat tenaga kerja dilaporkan non aktif kepesertaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan maka secara otomatis perlindungan sosial kepada yang bersangkutan dihentikan.
Pada saat proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kami menawarkan perlindungan berkelanjutan secara mandiri yang dapat diikuti secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta, sehingga peserta yang telah mengajukan klaim JHT tetap dapat diberikan manfaat perlindungan yang sama dengan pekerja sektor formal.
Demikian kami sampaikan, terima kasih telah bergabung dalam program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Progress
Minggu, 10 Mei 2020 - 10:52 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Jamaludin Ahmad Rifai melalui lapor gubernur, dapat kami informasikan bahwa pada saat tenaga kerja dilaporkan non aktif kepesertaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan maka secara otomatis perlindungan sosial kepada yang bersangkutan dihentikan.
Pada saat proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kami menawarkan perlindungan berkelanjutan secara mandiri yang dapat diikuti secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta, sehingga peserta yang telah mengajukan klaim JHT tetap dapat diberikan manfaat perlindungan yang sama dengan pekerja sektor formal.
Demikian kami sampaikan, terima kasih telah bergabung dalam program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Selesai
Minggu, 10 Mei 2020 - 10:52 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Jamaludin Ahmad Rifai melalui lapor gubernur, dapat kami informasikan bahwa pada saat tenaga kerja dilaporkan non aktif kepesertaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan maka secara otomatis perlindungan sosial kepada yang bersangkutan dihentikan.
Pada saat proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kami menawarkan perlindungan berkelanjutan secara mandiri yang dapat diikuti secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta, sehingga peserta yang telah mengajukan klaim JHT tetap dapat diberikan manfaat perlindungan yang sama dengan pekerja sektor formal.
Demikian kami sampaikan, terima kasih telah bergabung dalam program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.