Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP21322450
KABUPATEN SEMARANG, 22 Apr 2020
Selamat Sore Bapak Ganjar, bapak saya akan mengeluarkan sedikit uneg" sebagai salah seorang yg mengajukan claim pencairan dana JHT BPJS ,apakah benar Pak untuk melanjutkan proses pencairan kami selaku pengaju claim diwajibkan mengikuti/mendaftar program BPU lagi, sedangkan di kantor cabang daerah lain tidak diwajibkan, tapi kenapa di Kantor cab semarang kami diwajibkan/diharuskan mengikuti program BPU, Mohon pak untuk ditinjau lagi ,karena kami mencairkan dana tersebut juga karena tidak memperoleh pendapatan selama covid 19 ini, terimakasih untuk perhatiannya Bapak, Wa'alaikum sallam
Disposisi
Rabu, 22 April 2020 - 20:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 10 Mei 2020 - 10:52 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Progress
Minggu, 10 Mei 2020 - 10:52 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Selesai
Minggu, 10 Mei 2020 - 10:52 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY