Rincian Aduan : LGWP21314052

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 09 Jan 2022

Teknis pembayaran pajak kendaraan perlu diperbaiki. tak hanya saya tapi beberapa orang terpaksa tidak membayar pajak kendaraan karena alamat di KTP yang berubah (pindah alamat) meskipun masih dalam 1 kabupaten. saat ini zaman teknologi dan semua serba online serta KTP memiliki NIK yang bersifat unik yang dibawa tiap orang sampai mati dan tidak diberikan kepada orang lain. Artinya meskipun orang itu ganti alamat, ganti status, ganti nama, bahkan ganti gender(kelamin) Jika NIK masih sama maka artinya adalah orang yang sama. perlu diketahui alamat KTP yang berubah membutuhkan surat dari RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, dan telah tercatat di Dukcapil dan KTP sah dikeluarkan oleh negara. Jika saat mau membayar harus minta surat keterangan pindah alamat dari kelurahan maka. 1. KTP yang dikeluarkan oleh negara tidak dipercaya oleh instansi.2. Kelurahan lebih tinggi dari negara yang mengeluarkan KTP, buktinya surat Keterangan dari kelurahan lebih dibutuhkan dari pada KTP yang dikeluarkan negara dan tercatat di Dukcapil. 3. KTP yang mewakili berkas dari RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Dukcapil tidak dipercaya institusi tanpa Surat yang dikeluarkan dari kelurahan, padahal merubah alamat KTP prosesnya pastinya sudah melewati Kelurahan. Mohon dievaluasi. Ini saran dari saya. supaya KTP dikembalikan ke Fungsi semula. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini