Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21314052

Rincian Aduan

LGWP21314052

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
09 Jan 2022
0 ditandai
Teknis pembayaran pajak kendaraan perlu diperbaiki. tak hanya saya tapi beberapa orang terpaksa tidak membayar pajak kendaraan karena alamat di KTP yang berubah (pindah alamat) meskipun masih dalam 1 kabupaten. saat ini zaman teknologi dan semua serba online serta KTP memiliki NIK yang bersifat unik yang dibawa tiap orang sampai mati dan tidak diberikan kepada orang lain. Artinya meskipun orang itu ganti alamat, ganti status, ganti nama, bahkan ganti gender(kelamin) Jika NIK masih sama maka artinya adalah orang yang sama. perlu diketahui alamat KTP yang berubah membutuhkan surat dari RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, dan telah tercatat di Dukcapil dan KTP sah dikeluarkan oleh negara. Jika saat mau membayar harus minta surat keterangan pindah alamat dari kelurahan maka. 1. KTP yang dikeluarkan oleh negara tidak dipercaya oleh instansi.2. Kelurahan lebih tinggi dari negara yang mengeluarkan KTP, buktinya surat Keterangan dari kelurahan lebih dibutuhkan dari pada KTP yang dikeluarkan negara dan tercatat di Dukcapil. 3. KTP yang mewakili berkas dari RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Dukcapil tidak dipercaya institusi tanpa Surat yang dikeluarkan dari kelurahan, padahal merubah alamat KTP prosesnya pastinya sudah melewati Kelurahan. Mohon dievaluasi. Ini saran dari saya. supaya KTP dikembalikan ke Fungsi semula. Terimakasih

Disposisi

Minggu, 09 Januari 2022 - 14:46 WIB

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 11 Januari 2022 - 09:08 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 12 Mei 2022 - 11:10 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami 
laporan kami koordinasikan dengan SAMSAT terkait

Selesai

Kamis, 12 Mei 2022 - 11:10 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015.  apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.