Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21236408

Rincian Aduan

LGWP21236408

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
12 Feb 2025
0 ditandai
Udah 1minggu gas 3kg susah banget...di kaliwungu kendal...ada bongkaran agen 1 truk beli 1 aja gk boleh...kudu gimana ini!!!

Disposisi

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:21 WIB

Kabupaten Kendal

Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait

Progress

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:38 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal


Terimakasih atas laporan Saudara.

Kami informasikan bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 bahwa pengguna LPG 3 kg terbagi menjadi empat kategori, yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pelaksanaan Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran disebutkan bahwa konsumen harus menunjukkan KTP setiap melakukan transaksi pembelian LPG tabung 3 kg yang dilakukan di subpenyalur/pangkalan.

Jika data KTP tersedia pada sistem Pertamina, maka masyarakat dapat langsung melakukan pembelian LPG 3 kg. Jika data KTP belum tersedia pada sistem Pertamina, maka pangkalan akan membantu masyarakat untuk mendaftar dengan membawa dokumen KTP dan KK.

Masyarakat dapat melakukan transaksi pembelian gas LPG 3 kg di subpenyalur/pangkalan terdekat, adapun lokasi pangkalan tersebar di berbagai desa di Kecamatan Kaliwungu yang informasi rincinya dapat diakses pada tautan subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.

Selesai

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:38 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal


Terimakasih atas laporan Saudara.

Kami informasikan bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 bahwa pengguna LPG 3 kg terbagi menjadi empat kategori, yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pelaksanaan Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran disebutkan bahwa konsumen harus menunjukkan KTP setiap melakukan transaksi pembelian LPG tabung 3 kg yang dilakukan di subpenyalur/pangkalan.

Jika data KTP tersedia pada sistem Pertamina, maka masyarakat dapat langsung melakukan pembelian LPG 3 kg. Jika data KTP belum tersedia pada sistem Pertamina, maka pangkalan akan membantu masyarakat untuk mendaftar dengan membawa dokumen KTP dan KK.

Masyarakat dapat melakukan transaksi pembelian gas LPG 3 kg di subpenyalur/pangkalan terdekat, adapun lokasi pangkalan tersebar di berbagai desa di Kecamatan Kaliwungu yang informasi rincinya dapat diakses pada tautan subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.