Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP21236408
KABUPATEN KENDAL, 12 Feb 2025
Udah 1minggu gas 3kg susah banget...di kaliwungu kendal...ada bongkaran agen 1 truk beli 1 aja gk boleh...kudu gimana ini!!!
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 12 Februari 2025 - 20:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 13 Februari 2025 - 07:21 WIB
Kabupaten Kendal
Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Progress
Kamis, 20 Februari 2025 - 09:38 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan Saudara.
Kami informasikan bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 bahwa pengguna LPG 3 kg terbagi menjadi empat kategori, yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pelaksanaan Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran disebutkan bahwa konsumen harus menunjukkan KTP setiap melakukan transaksi pembelian LPG tabung 3 kg yang dilakukan di subpenyalur/pangkalan.
Jika data KTP tersedia pada sistem Pertamina, maka masyarakat dapat langsung melakukan pembelian LPG 3 kg. Jika data KTP belum tersedia pada sistem Pertamina, maka pangkalan akan membantu masyarakat untuk mendaftar dengan membawa dokumen KTP dan KK.
Masyarakat dapat melakukan transaksi pembelian gas LPG 3 kg di subpenyalur/pangkalan terdekat, adapun lokasi pangkalan tersebar di berbagai desa di Kecamatan Kaliwungu yang informasi rincinya dapat diakses pada tautan subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.
Selesai
Kamis, 20 Februari 2025 - 09:38 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan Saudara.
Kami informasikan bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 bahwa pengguna LPG 3 kg terbagi menjadi empat kategori, yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pelaksanaan Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran disebutkan bahwa konsumen harus menunjukkan KTP setiap melakukan transaksi pembelian LPG tabung 3 kg yang dilakukan di subpenyalur/pangkalan.
Jika data KTP tersedia pada sistem Pertamina, maka masyarakat dapat langsung melakukan pembelian LPG 3 kg. Jika data KTP belum tersedia pada sistem Pertamina, maka pangkalan akan membantu masyarakat untuk mendaftar dengan membawa dokumen KTP dan KK.
Masyarakat dapat melakukan transaksi pembelian gas LPG 3 kg di subpenyalur/pangkalan terdekat, adapun lokasi pangkalan tersebar di berbagai desa di Kecamatan Kaliwungu yang informasi rincinya dapat diakses pada tautan subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.