Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP21203713
Rincian Aduan
LGWP21203713
Disposisi
Senin, 05 September 2022 - 15:05 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 September 2022 - 09:55 WIBKabupaten Semarang
Progress
Senin, 13 Februari 2023 - 17:04 WIBKabupaten Semarang
Dengan adanya wajib pajak (WP) yang merasa setiap tahun membayar PBB dengan lunas (cek PBB-P2 di http://e-sppt.semarangkab.go.id) Mohon untuk di klarifikasi ke Pihak Desa atau ke petugas pemungut pajak terkait dengan hal tersebut.
Dengan adanya keputusan bupati semarang nomor 973/0461/2021 tanggal 27 Desember tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas pembayaran piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan maka kepada masyarakat/wajib pajak di wilayah kabupaten semarang bahwa piutang PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan 2021 yang di lakukan mulai tanggal 3 Januari 2022 s/d 30 September 2022 di bebaskan dari sanksi administrasi berupa denda.
Terima kasih.
Ttd Kasi Tapem
Selesai
Senin, 13 Februari 2023 - 17:04 WIBKabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf