Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21159759

Rincian Aduan

LGWP21159759

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN TEMANGGUNG
22 Mar 2026
0 ditandai


PERIHAL : ADUAN RESMI PENYALAHGUNAAN KENDARAAN DINAS DAN PELANGGARAN UU LALU LINTAS (DENGAN BUKTI VIDEO EVIDEN)

Dengan hormat,

Bersama ini disampaikan aduan masyarakat terkait penyalahgunaan kendaraan dinas dengan rincian sebagai berikut:

Nomor Polisi : K 1244 XA (Kendaraan Dinas / Plat Merah)

Waktu : Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 15.06 WIB (Hari Libur Nasional ,Hari Raya Idul Fitri)

Lokasi : Pertigaan Pringsurat, Kabupaten Temanggung

Link lokasi : https://maps.app.goo.gl/GcxsGtJB3w7o2MuY9?g_st=ic

FAKTA KEJADIAN

Peristiwa tersebut terdokumentasi secara jelas dalam bentuk VIDEO EVIDEN, yang menunjukkan:

  1. Kendaraan dinas berada di lokasi pada hari libur nasional, yang kuat diduga digunakan untuk kepentingan non-kedinasan / pribadi.
  2. Plat nomor kendaraan menggunakan cover mika berwarna gelap yang berpotensi mengaburkan identitas kendaraan.
  3. Bukti video memperlihatkan kondisi kendaraan secara nyata sehingga tidak bersifat asumsi atau spekulatif, melainkan berbasis fakta visual yang dapat diverifikasi.
POTENSI PELANGGARAN HUKUM

Tindakan tersebut berpotensi melanggar:

  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Pasal 68 ayat (1) → TNKB wajib memenuhi persyaratan teknis dan mudah terbaca
  • Pasal 280 → Sanksi bagi kendaraan yang tidak memasang TNKB sesuai ketentuan
  • PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  • → Penyalahgunaan barang milik negara dan pelanggaran integritas jabatan.
TUNTUTAN MASYARAKAT

Sehubungan dengan adanya video eviden, dimohon:

  1. Dilakukan pemeriksaan resmi dan investigasi faktual terhadap pengguna kendaraan dinas tersebut.
  2. Pimpinan instansi tersebut wajib berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Ditlantas Polda Jateng untuk Dilakukan penindakan tilang atau sanksi hukum lalu lintas atas penggunaan penutup plat gelap.
  3. Dijatuhkan sanksi disiplin tegas apabila terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi.
  4. Dilakukan penertiban permanen kendaraan dinas, termasuk:
  • Larangan penggunaan cover plat
  • Pemasangan identitas instansi permanen
  1. Disampaikan bukti tindak lanjut secara terbuka kepada publik.

Demikian aduan ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas negara agar tetap akuntabel dan tidak disalahgunakan.

Hormat kami,

Masyarakat Peduli Tata Kelola Pemerintahan


Disposisi

Senin, 23 Maret 2026 - 05:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Dikembalikan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:43 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Bukan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

( Milik Pemerintah Daerah Pati)

Disposisi

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 30 Maret 2026 - 10:47 WIB

Kabupaten Pati

Laporan diterima

Progress

Senin, 30 Maret 2026 - 10:47 WIB

Kabupaten Pati

Laporan dikirim ke OPD terkait