PERIHAL : ADUAN RESMI PENYALAHGUNAAN KENDARAAN DINAS DAN PELANGGARAN UU LALU LINTAS (DENGAN BUKTI VIDEO EVIDEN)
Dengan hormat,
Bersama ini disampaikan aduan masyarakat terkait penyalahgunaan kendaraan dinas dengan rincian sebagai berikut:
Nomor Polisi : K 1244 XA (Kendaraan Dinas / Plat Merah)
Waktu : Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 15.06 WIB (Hari Libur Nasional ,Hari Raya Idul Fitri)
Lokasi : Pertigaan Pringsurat, Kabupaten Temanggung
Link lokasi : https://maps.app.goo.gl/GcxsGtJB3w7o2MuY9?g_st=ic
FAKTA KEJADIANPeristiwa tersebut terdokumentasi secara jelas dalam bentuk VIDEO EVIDEN, yang menunjukkan:
- Kendaraan dinas berada di lokasi pada hari libur nasional, yang kuat diduga digunakan untuk kepentingan non-kedinasan / pribadi.
- Plat nomor kendaraan menggunakan cover mika berwarna gelap yang berpotensi mengaburkan identitas kendaraan.
- Bukti video memperlihatkan kondisi kendaraan secara nyata sehingga tidak bersifat asumsi atau spekulatif, melainkan berbasis fakta visual yang dapat diverifikasi.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pasal 68 ayat (1) → TNKB wajib memenuhi persyaratan teknis dan mudah terbaca
- Pasal 280 → Sanksi bagi kendaraan yang tidak memasang TNKB sesuai ketentuan
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- → Penyalahgunaan barang milik negara dan pelanggaran integritas jabatan.
Sehubungan dengan adanya video eviden, dimohon:
- Dilakukan pemeriksaan resmi dan investigasi faktual terhadap pengguna kendaraan dinas tersebut.
- Pimpinan instansi tersebut wajib berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Ditlantas Polda Jateng untuk Dilakukan penindakan tilang atau sanksi hukum lalu lintas atas penggunaan penutup plat gelap.
- Dijatuhkan sanksi disiplin tegas apabila terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Dilakukan penertiban permanen kendaraan dinas, termasuk:
- Larangan penggunaan cover plat
- Pemasangan identitas instansi permanen
- Disampaikan bukti tindak lanjut secara terbuka kepada publik.
Demikian aduan ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas negara agar tetap akuntabel dan tidak disalahgunakan.
Hormat kami,
Masyarakat Peduli Tata Kelola Pemerintahan