Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP21134038
Rincian Aduan
LGWP21134038
Selesai
Public
Pak saya mau tanya, kalo mau mutasi kendaraan tanpa cabut berkas dari kota asal kendaraan bisa tidak. Pas saya datang ke samsat tanya petugasnya bilang tidak bisa . Itu benar apa tidak pak
Disposisi
Kamis, 27 Februari 2020 - 08:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Rabu, 04 Maret 2020 - 10:53 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Untuk proses cabut berkas harus kembali ke samsat asal terimakasih
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH