Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP21117967
Rincian Aduan
LGWP21117967
Selesai
Public
Pak Gubernur saya mohon surat rekomendasi untuk mendapatkan pinjaman lunak untuk melunasi hutang2 riba saya karena kami hutang di dua koperasi yaitu swamitra Semarang sebanyak 100 juta dan sekarang sudah menjadi 200 juta lebih dan Rejo Makmur Kemloko Bergas sebanyak 53 juta dan hutang kami diperorangan dengan jaminan sertifikat ada dua tempat sebanyak 15 juta dan 37 juta.Dan suami saya pada bulan Februari dan Maret bekerja di Kalimantan gaji bulan Maret tidak dibayar,dan bln April bekerja di Jakarta 2 Minggu digaji 2;5 juta,namun bulan Mei belum dibayar kami bingung pak,suami saya bekerja sendiri masih punya tanggungan anak kuliah 1 dan SD 1.Dan akhir bulan Mei harus membayar uang test kuliah anak kami sampai tgl 4 Juni ini belum bisa bayar pak.Dan kami mohon surat rekomendasi untuk keringanan pembayaran uang kuliah anak saya yang sudah masuk semester 6 Teknik Sipil Unisula.Inilah laporan dari kami semoga Pak Gubernur secepatnya bisa membantu kami.Terima kasih.
Disposisi
Senin, 06 Juni 2022 - 09:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Senin, 06 Juni 2022 - 11:02 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya.
mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Bank yang terkait dengan pinjaman saudara, agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Senin, 06 Juni 2022 - 11:03 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya.
mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Bank yang terkait dengan pinjaman saudara, agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 06 Juni 2022 - 11:03 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya.
mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Bank yang terkait dengan pinjaman saudara, agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.