Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21075862

Rincian Aduan

LGWP21075862

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
27 Apr 2026
0 ditandai


JUDUL ADUAN:

Pelanggaran Pengaburan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) oleh Mobil Dinas Nopol H 1857 XA

TUJUAN:

Kepada Yth.

Gubernur Jawa Tengah

di Tempat

ISI ADUAN:

Dengan ini disampaikan aduan terkait pelanggaran hukum yang nyata dan terbukti secara kasat mata, yaitu penggunaan mika/kaca penutup pelat nomor kendaraan (TNKB) berwarna gelap pada kendaraan:

  • Nomor Polisi: H 1857 XA
  • Status: Kendaraan Dinas
  • Bentuk Pelanggaran: Pelat nomor ditutup mika/kaca film gelap sehingga tidak dapat terbaca secara jelas

Tindakan tersebut merupakan bentuk pengaburan identitas kendaraan yang bertentangan langsung dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum:

1. Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

“Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Makna hukum:

TNKB wajib dalam kondisi jelas terbaca dan tidak boleh ditutup atau dimodifikasi dengan cara apa pun, termasuk penggunaan mika gelap.

2. Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ... dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.”Analisis dan Penegasan:

Penggunaan mika gelap pada pelat nomor bukan sekadar pelanggaran ringan, tetapi secara substansi merupakan:

  • Upaya menyamarkan identitas kendaraan
  • Menghambat fungsi pengawasan dan penegakan hukum
  • Berpotensi digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum
  • Jika dilakukan oleh kendaraan dinas, menunjukkan penyalahgunaan fasilitas negara

Ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum oleh aparatur pemerintah, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Permintaan Kepada Gubernur Jawa Tengah:
  1. Memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut
  2. Menelusuri asal instansi dan pengguna kendaraan dinas
  3. Menjatuhkan sanksi administratif/etik kepada pihak yang bertanggung jawab
  4. Berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penegakan hukum sesuai UU LLAJ
  5. Menginstruksikan seluruh OPD agar tidak melakukan praktik serupa
PENEGASAN AKHIR:

Perlu ditegaskan bahwa tindakan menutup pelat nomor dengan mika gelap adalah pelanggaran nyata terhadap UU LLAJ, dan apabila dilakukan oleh kendaraan dinas, maka mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas penggunaan aset negara.

Aduan ini disampaikan agar dilakukan penindakan tegas tanpa toleransi, demi menjaga wibawa hukum dan integritas pemerintahan.


Disposisi

Selasa, 28 April 2026 - 08:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 30 April 2026 - 07:47 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Progress

Kamis, 30 April 2026 - 11:40 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporannya, sudah admin informasikan ke bidang terkait untuk ditindaklanjuti

Selesai

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Kota Semarang

Terimakasih atas laporannya, telah kami tindak lanjuti untuk kami buka mika pelindung plaat mobil, perlu kami sampaikan bahwa mobil Dinas tersebut kami pergunakan untuk menjalankan tugas kedinasan, yaitu survey perbaikan jalan di Wilayah Kecamatan Tembalang, untuk itu ijin laporan kami tuup.