Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21041375

Rincian Aduan

LGWP21041375

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
14 Oct 2026
0 ditandai

Yth. Bapak/Ibu yang duduk nyaman di kursi pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Melalui laporan ini, saya selaku warga sekaligus wajib pajak yang patuh ingin menyampaikan aspirasi serta pertanyaan terbuka terkait implementasi kebijakan komponen baru Pajak Kendaraan Bermotor, yaitu PKB Opsen sebesar 66%.

Sebagai warga negara yang baik, kami telah menunaikan kewajiban membayar nominal pajak yang kini melonjak cukup signifikan demi mendukung kemandirian fiskal daerah. Sesuai dengan esensi skema split payment dalam UU HKPD, dana opsen ini mengalir langsung secara cepat ke kas pemerintah kabupaten/kota agar timbal baliknya dapat segera dirasakan oleh masyarakat setempat.

Namun, setelah sekian lama kebijakan ini berjalan, kami di tingkat akar rumput belum melihat adanya progres nyata. Jalan-jalan utama dan lingkungan di wilayah kami masih banyak yang mengalami kerusakan tanpa perbaikan yang signifikan. Begitu pula dengan kualitas pelayanan publik yang rasanya masih berjalan di tempat tanpa adanya modernisasi atau peningkatan fasilitas yang berarti.

Mengingat beban tambahan 66% ini bukanlah jumlah yang kecil bagi dompet masyarakat, kami ingin memohon transparansi dan penjelasan yang jelas dari pemerintah daerah:

Lantas, ke mana dan untuk peruntukan apa sebenarnya dialokasikannya dana PKB Opsen yang dikumpulkan dari keringat warga ini?

Masyarakat tentu akan sangat bersemangat dan ikhlas membayar pajak jika bukti nyata pembangunan infrastruktur di daerahnya terpampang jelas, bukan justru sebaliknya—pajak terus melesat naik, namun fasilitas publik tetap memprihatinkan.

Besar harapan kami agar laporan ini tidak sekadar menjadi arsip digital, melainkan pemantik bagi pemerintah daerah untuk segera membuktikan akuntabilitas kerja nyata di lapangan.

Terima kasih atas perhatian dan tanggapan terbuka yang diberikan.


*maaf hanya dapat melampirkan gambar yang dicomot dari browser, karena mau screenshoot tampilan dari aplikasi Sakpole namun ada pembatasan aplikasi sehingga tidak bisa screenshoot ")


Hormat saya,

Warga di Kabupaten kendal

Disposisi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:21 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:21 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:22 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pungutan tambahan pajak yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten/kota. Penerapan opsen salah satunya bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, serta mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik sesuai sampai Kabupaten/Kota.


Penerapan Opsen PKB mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur mengenai opsen pajak sebagai pungutan tambahan pajak untuk kabupaten/kota.


Di Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,05%, turun dari tarif sebelumnya sebesar 1,5%. Sementara itu, tarif Opsen PKB untuk kabupaten/kota ditetapkan sebesar 66% dari pokok PKB.


Melalui penerimaan Opsen PKB, diharapkan pemerintah kabupaten/kota memiliki sumber pendapatan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas umum, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prioritas dan kewenangan masing-masing daerah.


Pemerintah Provinsi pada akhir hari langsung melakukan split pendapatan 66% tersebut langsung ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota. Serta dapat langsung digunakan untuk pembangunan daerah masing-masing. Sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa bahwa hasil dari Opsen diamanatkan untuk digunakan pembangunan Desa.

Kemudian sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023 bahwa hasil dari Opsen digunakan utk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi. Terimakasih kak.