Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP21027719
KABUPATEN KENDAL, 14 Dec 2022
dari kenyataannya kades bilang tidak mau menjadikan menantunya ternyata yang dijadikan ya menantunya kenapa tidak berani perpanjangan pendaftaran lagi,..takut ada yang orang pintar masuk seleksi dan jadi klu udah setelan tidak perlu takut,mau diperpanjang pendaftaran penjaringan lagi tidak masalah https://youtu.be/Sn3nwYt0MP0 Tolong dilihat siapa yang jadi perangkatnya sekarang mudah2an tidak pencitraan ini yang terjadi didesa kami https://youtu.be/LJFEFprPhII
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 14 Desember 2022 - 15:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 15 Desember 2022 - 07:57 WIB
Kabupaten Kendal
Terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait, mohon bersabar nggeh, salam lapor
Progress
Selasa, 20 Desember 2022 - 07:57 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Perlu kami sampaikan bahwa
a. Dasar Hukum Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
b. Pengisian kekosongan Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
c. Seleksi Calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yang yang ditunjuk oleh Panitia Seleksi. Pihak Ketiga tersebut merupakan Lembaga yang berkompeten.
d. terhadap aduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan memerintahkan Camat Brangsong untuk melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa beserta Panitia Seleksi di desa yang dimaksud.
Selesai
Selasa, 20 Desember 2022 - 07:57 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Perlu kami sampaikan bahwa
a. Dasar Hukum Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
b. Pengisian kekosongan Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
c. Seleksi Calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yang yang ditunjuk oleh Panitia Seleksi. Pihak Ketiga tersebut merupakan Lembaga yang berkompeten.
d. terhadap aduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan memerintahkan Camat Brangsong untuk melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa beserta Panitia Seleksi di desa yang dimaksud.