Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP21002550
KABUPATEN GROBOGAN, 30 Jan 2020
Selamat malam Istri saya pada tgl 23/01 di bawa di Puskesmas karena ketuban sudah pecah. Karena umur kandungan baru 8 bulan akhirnya di rujuk di RSU. Apakah bener biaya Ambulan dan infus tidak bisa di klaim Jampersal. Karena saya di tagih 450. Namun sampai saat ini belum saya bayar karena tidak ada biaya. Dan pembuatan kartu Jampersal yang saya ajukan ke dinkes pun juga belum di acc. Jadi untuk biaya Puskesmas dan RS sampai saat ini belum selesai. Mohon bantuannya
Disposisi
Jumat, 31 Januari 2020 - 09:30 WIB
Verifikasi
Jumat, 31 Januari 2020 - 11:28 WIB
DINAS KESEHATAN
Selesai
Kamis, 11 Juni 2020 - 09:04 WIB
DINAS KESEHATAN