Rincian Aduan : LGWP20988894

Selesai Public

KABUPATEN WONOSOBO, 04 May 2019

assalamuallaikum pak.. bagaimana ini harga cabe di jateng kok masih rendah tolong lh pk di tindak lanjuti secepatnya dan bagaimana cara nya agar stabil yg penting petani tu modal nya kembali dan bisa nutup hutang pak sukur" untung pak. kalo perlu cabe di jawa kita kirim ke luar jawa yg harga nya ampe 100 rb trm kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 05 Mei 2019 - 11:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 06 Mei 2019 - 07:04 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Selesai

Rabu, 08 Mei 2019 - 09:48 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

1. Bahwa harga komoditi pertanian termasuk komoditi bawang merah, harga 100% ditentukan mekanisme pasar, pemerintah tidak bisa menentukan secara langsung, melainkan mempengaruhi lewat kebijakan. 2. Keberhasilan Opsus Kementan untuk swasembada pangan, khususnya mencetak sentra pertanian di luar Pulau Jawa seperti : Medan/Brastagi, Sulawesi/Maros dan NTB dan daerah lain di Jawa seperti : Demak, Boyolali, Juana dan lain-lain. 3. Berdasarkan data harga kepokmas di kota-kota Jawa Tengah khususnya cabe keriting per tanggal 7 Mei 2019, sebagaimana di bawah ini : - Purwokerto = cabe merah keriting Rp. 32.000/kg - Semarang = cabe merah keriting Rp. 28.000/kg - Surakarta = cabe merah keriting Rp. 24.000/kg - Wonogiri = cabe merah keriting Rp. 20.000/kg - Kudus = cabe merah keriting Rp. 26.000/kg 4. Berdasarkan data harga kepokmas di Luar P. Jawa yang dikeluarkan Depdag RI khususnya cabe keriting per tanggal 7 Mei 2019, sebagaimana di bawah ini : - Medan = cabe merah keriting Rp. 49.000/kg - Padang = cabe merah keriting Rp. 28.000/kg - Palembang = cabe merah keriting Rp. 33.700/kg - Makasar = cabe merah keriting Rp. 27.600/kg - Banjarmasin = cabe merah keriting Rp. 40.000/kg - Samarinda = cabe merah keriting Rp. 55.000/kg 5. Dari data tersebut, harga rata-rata cabe di Jawa Tengah menembus Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 25.000/kg, artinya sudah BEP (Bisa Balik Modal). 6. Pemasaran bisa memangkas tengkulak dengan menghubungi pedagang besar di luar kota (Nama dan CP Pengusaha bisa minta ke Disperindag Kab/Kota atau Provinsi yang telah menyelenggarakan Pasar Lelang Komodity Agrobisnis). 7. Pemasaran bisa menggandeng dengan Asosiasi Restoran dan Hotel dan Asosiasi Pasar dan lain-lain yang tidak lewat tengkulak. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, terima kasih