Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP20987809

Rincian Aduan

LGWP20987809

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
05 Feb 2023
0 ditandai
yth bpk dipemerintahan seseorang masuk DTKS . kenapa g pernah dapat bantuan DTKS AKTIF MARET 2022 .. apa ada pengolahan dtks baru . mohon dijawab . suwun....

Disposisi

Senin, 06 Februari 2023 - 07:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 06 Februari 2023 - 08:46 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi

Progress

Senin, 06 Februari 2023 - 08:47 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Senin, 06 Februari 2023 - 09:46 WIB

Kabupaten Demak

Terima kasih telah menggunakan kanal pengaduan ini. Perlu kami jelaskan data yang digunakan untuk pemberian bansos adalah penduduk miskin yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimungkinkan dalam perjalanannya bisa jadi berubah dari yang mampu menjadi miskin atau sebaliknya, yang miskin menjadi mampu. Untuk mengubahnya/menggantinya adalah kewenangan Desa. Desa bisa melakukannya dengan cara melakukan Musyawarah Desa /Musdes yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara/BA Musdes. Selanjutnya BA Musdes tersebut diupload/dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kemensos RI. 

Kami perlu informasikan bahwa yang menjadi pedoman penerima bansos adalah data bayar Kementerian Sosial RI, buku tabungan dan ATM hanyalah sarana alat untuk penyaluran bansos. Jadi apabila tidak ada dalam data bayar maka bansosnya tidak ada atau bukan lagi peserta penerima bansos sembako.

Kalau Saudara merasa dan melihat ada yang perlu diusulkan perubahan, silakan datang ke Desa menemui Kepala Desa atau Operator SIKS NG yang ada di Desa ybs. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINSOS P2PA)