Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP20987809
KABUPATEN DEMAK, 05 Feb 2023
yth bpk dipemerintahan seseorang masuk DTKS . kenapa g pernah dapat bantuan DTKS AKTIF MARET 2022 .. apa ada pengolahan dtks baru . mohon dijawab . suwun....
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 06 Februari 2023 - 07:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Februari 2023 - 08:46 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Senin, 06 Februari 2023 - 08:47 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 06 Februari 2023 - 09:46 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih telah menggunakan kanal pengaduan ini. Perlu kami jelaskan data yang digunakan untuk pemberian bansos adalah penduduk miskin yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimungkinkan dalam perjalanannya bisa jadi berubah dari yang mampu menjadi miskin atau sebaliknya, yang miskin menjadi mampu. Untuk mengubahnya/menggantinya adalah kewenangan Desa. Desa bisa melakukannya dengan cara melakukan Musyawarah Desa /Musdes yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara/BA Musdes. Selanjutnya BA Musdes tersebut diupload/dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kemensos RI.
Kami perlu informasikan bahwa yang menjadi pedoman penerima bansos adalah data bayar Kementerian Sosial RI, buku tabungan dan ATM hanyalah sarana alat untuk penyaluran bansos. Jadi apabila tidak ada dalam data bayar maka bansosnya tidak ada atau bukan lagi peserta penerima bansos sembako.
Kalau Saudara merasa dan melihat ada yang perlu diusulkan perubahan, silakan datang ke Desa menemui Kepala Desa atau Operator SIKS NG yang ada di Desa ybs. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINSOS P2PA)