Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP20930801

Rincian Aduan

LGWP20930801

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
26 Apr 2026
0 ditandai

Pembangunan perumahan tavhisa permai yg menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah di perum kalimasada 1 wiradadi.diakibatkan karena kesalahan konstruksi dan tidak ada sela antara tembok tavisha dan kalimasada 1.sebelumnya pernah kami komplainkan namun tidak di indahkan oleh developer mohon dinas terkait bertindak kalau tidak warga yg akan bergerak

Disposisi

Minggu, 26 April 2026 - 18:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Rabu, 06 Mei 2026 - 12:59 WIB

Kabupaten Banyumas

aduan sudah kami dispo ke OPD terkait

Progress

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:24 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih atas laporan yang disampaikan.


Terkait dugaan dampak pembangunan Perumahan Tavhisa Permai yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah di Perumahan Kalimasada 1, Wiradadi, laporan ini akan diteruskan kepada perangkat daerah yang berwenang untuk dilakukan verifikasi dan peninjauan lapangan guna memastikan kondisi yang terjadi serta kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan ketentuan teknis yang berlaku.


Kami mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut akan dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.


Terima kasih atas partisipasi dan kepedulian Anda.


Selesai

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:24 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih atas laporan yang disampaikan.


Terkait dugaan dampak pembangunan Perumahan Tavhisa Permai yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah di Perumahan Kalimasada 1, Wiradadi, laporan ini akan diteruskan kepada perangkat daerah yang berwenang untuk dilakukan verifikasi dan peninjauan lapangan guna memastikan kondisi yang terjadi serta kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan ketentuan teknis yang berlaku.


Kami mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut akan dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.


Terima kasih atas partisipasi dan kepedulian Anda.