Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP20925596
KOTA SEMARANG, 22 Feb 2023
Assalamualaikum bapak gubernur.saya bekerja di PT.ALAM CITRA LESTARI kawasan industri candi blok XI A NO.7 semarang.terkait aduan saya sebelumnya,saya ingin menanyakan kejelasan perihal pelanggaran jam kerja yang di lakukan oleh perusahaan tersebut.karena dalam hasil aduan sebelumnya hanya membahas perihal gaji.mohon untuk di tegaskan kepada perusahaan untuk mengikuti aturan jam kerja.karena sampai saat ini perusahaan masih menerapkan jam kerja yang di lakukan dari jam 07:00 wib - jam 19:00 wib dari hari senin - sabtu tanpa ada perhitungan lembur.terima kasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 23 Februari 2023 - 08:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 24 Februari 2023 - 07:58 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Selasa, 07 Maret 2023 - 14:48 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat sore bapak/ibu terkait aduan saudara pengawas tenaga kerja kami dari satwasker Semarang telah melakukan tindaklanjut dengan hasil sebagai berikut :
Pengadu tdk bs di hub. Sdh dilakukan pemanggilan perusahaan ke satwasker dg hasil sbb :
1. Perusahaan belum membayar upah sesuai UMK 2023
2. Rencana pembayaran akan dilakukan di bulan Maret atau paling lambat bulan April/setelah lebaran
3. Perusahaan akan membahas penundaan pembayaran upah dan pembayaran kekurangan upah dalam rapat bipartite
4. Akan diterbitkan Nota Pemeriksaan.
Apabila jawaban belum puas silahkan panjenengan bisa datang langsung ke Kantor kami Disnakertrans Prov Jateng di Jl. Pahlawan No.16 atau Kantor Satwasker Wilayah semarang di Jl. MT. Haryono No. 876 Semarang karena beberapa kali kontak/no Hp panjenengan tidak bisa dihubungi oleh pengawas kami, atau panjenengan bisa hubungi Kasatwasker Semarang 0858-6507-6777. Terimaksih
Selesai
Selasa, 07 Maret 2023 - 14:48 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai