Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP20838003

Rincian Aduan

LGWP20838003

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
03 Mar 2023
1 ditandai
Tolong bantuannya pak ,tanah bu sani disertifikat tetangganya,,rumahnya digusur,bu sani belom sertifikatkan tetapi punya akte jual belinya,kasian pajan mbah sani janda anak 1,mbh sani jarinya cacat,tinggql aensiriian karna anaknya sudah me ikah dan imut suaminya

Disposisi

Jumat, 03 Maret 2023 - 14:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 03 Maret 2023 - 14:24 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten pati.

Progress

Senin, 28 Agustus 2023 - 15:41 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pati :

Setelah dilakukan penelusuran berkas dan peninjauan lapangan terhadap pengaduan ini telah ada putusan Pengadilan negeri Pati Nomor 42/Pdt.G/2017/PN.Pti. yang mempunyai kekuatan hukum tetap tanggal 8 November 2017 dan lokasi tanah yang ditempati Bu Sani terletak dalam SHM Nomor 320 Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, sementara tanah yang dibeli oleh Sdri Sani berdasarkan Akta Jual Beli No. 3/I/Mgy/1998 tanggal  5 Januari 1998 yang dibuat oleh Sugianto, SH. PPAT Kabupaten Pati adalah sebagian tanah SHM Nomor 407/Ngemplak Lor yang letaknya seharusnya disebelah utara SHM Nomor 320/Ngemplak Lor. 


Selesai

Senin, 28 Agustus 2023 - 15:42 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pati :

Setelah dilakukan penelusuran berkas dan peninjauan lapangan terhadap pengaduan ini telah ada putusan Pengadilan negeri Pati Nomor 42/Pdt.G/2017/PN.Pti. yang mempunyai kekuatan hukum tetap tanggal 8 November 2017 dan lokasi tanah yang ditempati Bu Sani terletak dalam SHM Nomor 320 Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, sementara tanah yang dibeli oleh Sdri Sani berdasarkan Akta Jual Beli No. 3/I/Mgy/1998 tanggal  5 Januari 1998 yang dibuat oleh Sugianto, SH. PPAT Kabupaten Pati adalah sebagian tanah SHM Nomor 407/Ngemplak Lor yang letaknya seharusnya disebelah utara SHM Nomor 320/Ngemplak Lor. 

Terimakasih.