Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP20783057
KABUPATEN DEMAK, 11 Oct 2022
Assalamu'alaikum pak gubernur, dapat kami laporkan tindakan ke sewenang wenangan yang melampaui batas dan ke dholiman yang dilakukan oleh kepala desa jatimulyo kecamatan bonang kabupaten demak yang memberhentikan saya sebagai sekretaris desa yang melanggar hukum perda kabupaten demak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa no 1 tahun 2018 pasal 29,30,31,32,33 yaitu tidak adanya surat peringatan ke 3 dan pemberhentian sementara, serta dari camat bonang menolak pengajuan rekomendasi pemberhentian perangkat desa yang di ajukan oleh kades. Peringatan 1 dan 2 berisi fitnah dan tuduhan tanpa dasar dan bukti. Kami sudah mengajukan upaya administrasi kepada ombudsman provinsi jawa tengah dan rapat dengar pendapat pimpinan DPRD kab demak bersama OPD terkait dilakukan selama 2 kali yang berisi bahwa SK yang di keluarkan kepala desa jatimulyo dinyatakan cacat hukum dan cacat prosedur, serta kepala desa jatimulyo dapat di berikan teguran dan pemberhentian sementara dari bupati demak. Kami juga sudah melakukan upaya hukum di ptun semarang yang amar putusannya dimenangkan oleh saya. Sesuai dengan UU no 30 tahun 2014 pasal 64 dan 66 dan PP no 48 tahun 2016 bahwa pejabat atasan dalam hal ini bupati demak bisa membatalkan dan mencabut sk cacat prosedur yang dikeluarkan oleh kades, tetapi sampai saat ini belum menjalankan fungsinya. Mohon kepada bapak gubernur jawa tengah saya mencari keadilan dan apabila tidak diberantas maka virus kepala desa memberhentikan perangkat desa menyebar ke seluruh wilayah Kabupaten demak. Kami juga sudah mengajukan laporan pengaduan secara tertulis ke kantor gubernur minggu kemaren.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 12 Oktober 2022 - 09:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 12 Oktober 2022 - 09:33 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Rabu, 12 Oktober 2022 - 09:33 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Rabu, 12 Oktober 2022 - 11:34 WIB
Kabupaten Demak