Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP20780786

Rincian Aduan

LGWP20780786

Selesai Public
KOTA MAGELANG
03 Jun 2020
0 ditandai
Pak ganjar sebagai warga negara yg terip saya ingin merevisi nama saya yg ada di akte kelahiran anak saya yg tdk sama dengan nama saya yg tercantum di akte kelahiran saya agar kedepanya lebih midah mengurus segala sesuatu yg berhubungan dengan data diri,saya sdah melengkapi smua data yg hrs diserahkan ke pengadilan negri magelang tp teryata utk merevisi nama saja butuh biaya minim 5 jt utk bayar pengacara dll karena kata petugas penhadilan jika mengurus sendiri butuh proses sidang yg lama dan blm tentu bisa diterima dipengadilan,bagaimana ini pak bagi saya uang 5 jt sangatlah besar apalagi dalam kondisi pandemi spt sekarang mohon solusinya maturnuwun

Disposisi

Rabu, 03 Juni 2020 - 11:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang

Verifikasi

Rabu, 03 Juni 2020 - 20:28 WIB

Kota Magelang

Terima kasih laporannya, untuk ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 05 Juni 2020 - 11:50 WIB

Kota Magelang

Selamat siang.. Prosedur ganti nama pada akte kelahiran sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, dapat kami sampaikan sebagai berikut: Proses Pemberian catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama tersebut diterima. Persyaratan Permohonan Perubahan Nama: 1. Asli dan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang akan mengalami perubahan nama 2. Fotocopy salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Ganti Nama yang dilegalisasi 3. Fotocopy KTP + KSK 4. Fotocopy akta perkawinan / nikah (bagi yang sudah menikah) Terkait dengan pengurusan ganti nama di pengadilan negeri, sepanjang persyaratannya lengkap dan didasari alasan yg kuat terkait latar belakang ganti nama tsb, prosesnya penetapannya tdk sulit...sebaiknya konsultasi langsung ke kantor PN untuk mengetahui biayanya...dan pengurusanya jangan lewat calo ataupun oknum yg bisa jadi biayanya mahal... Terima kasih..

Selesai

Jumat, 05 Juni 2020 - 11:50 WIB

Kota Magelang

Laporan Selesai