Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP20780786
Rincian Aduan
LGWP20780786
Selesai
Public
Pak ganjar sebagai warga negara yg terip saya ingin merevisi nama saya yg ada di akte kelahiran anak saya yg tdk sama dengan nama saya yg tercantum di akte kelahiran saya agar kedepanya lebih midah mengurus segala sesuatu yg berhubungan dengan data diri,saya sdah melengkapi smua data yg hrs diserahkan ke pengadilan negri magelang tp teryata utk merevisi nama saja butuh biaya minim 5 jt utk bayar pengacara dll karena kata petugas penhadilan jika mengurus sendiri butuh proses sidang yg lama dan blm tentu bisa diterima dipengadilan,bagaimana ini pak bagi saya uang 5 jt sangatlah besar apalagi dalam kondisi pandemi spt sekarang mohon solusinya maturnuwun
Disposisi
Rabu, 03 Juni 2020 - 11:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang
Verifikasi
Rabu, 03 Juni 2020 - 20:28 WIBKota Magelang
Terima kasih laporannya, untuk ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 05 Juni 2020 - 11:50 WIBKota Magelang
Selamat siang..
Prosedur ganti nama pada akte kelahiran sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Proses Pemberian catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama tersebut diterima.
Persyaratan Permohonan Perubahan Nama:
1. Asli dan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang akan mengalami perubahan nama
2. Fotocopy salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Ganti Nama yang dilegalisasi
3. Fotocopy KTP + KSK
4. Fotocopy akta perkawinan / nikah (bagi yang sudah menikah)
Terkait dengan pengurusan ganti nama di pengadilan negeri, sepanjang persyaratannya lengkap dan didasari alasan yg kuat terkait latar belakang ganti nama tsb, prosesnya penetapannya tdk sulit...sebaiknya konsultasi langsung ke kantor PN untuk mengetahui biayanya...dan pengurusanya jangan lewat calo ataupun oknum yg bisa jadi biayanya mahal...
Terima kasih..
Selesai
Jumat, 05 Juni 2020 - 11:50 WIBKota Magelang
Laporan Selesai