Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP20763569

Rincian Aduan

LGWP20763569

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
08 Jul 2026
0 ditandai

Assalamu'alaikum wr.wb.


Yth. Bapak Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah.


Perkenalkan, nama saya R (inisial), ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Kebumen, bertugas pd Puskesmas Kebumen 1. Mewakili rekan-rekan ASN Puskesmas se-Kabupaten Kebumen, kami menyampaikan aspirasi terkait hak Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).


(Mohon izin, karena batas maksimal teks pengaduan sistem adalah 5.000 karakter, surat lengkap kami sertakan di lampiran).


1. Permasalahan Utama: Disparitas Kesejahteraan ASN

Selama ini, seluruh ASN Puskesmas di Kabupaten Kebumen tidak menerima TPP berdasarkan kelas jabatan seperti ASN di OPD lain atau ASN di Gedung Induk Dinkes PPKB. Kami hanya menerima Jasa Pelayanan (Jaspel) BLUD berbasis kapitasi dengan nilai rata-rata Rp1.000.000-an di mayoritas puskesmas.

Pihak kedinasan (terakhir dikomunikasikan Mei 2026) berdalih bhw ASN Puskesmas tidak berhak menerima TPP karena UPT Puskesmas telah berbentuk BLUD dan sudah menerima Jaspel.


2. Sanggahan Yuridis dan Regulasi

Argumentasi penolakan dari pihak kedinasan tersebut keliru scr hukum berdasarkan poin-poin:

• Pemisahan Sumber Hukum: Jaspel adalah hak profesi atas konsekuensi pelayanan medis/BLUD (Permenkes No. 6 Tahun 2022). Sedangkan TPP adalah kompensasi birokrasi atas kinerja, disiplin, dan prestasi ASN yang bersumber dari APBD (PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 15 Tahun 2024).

• Asas Legalitas Kebijakan: Tidak ada regulasi di atas Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang TPP untuk ASN di BLUD. Bahkan, Perbup Kebumen No. 72 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat (2) Butir C memberikan pengecualian TPP pd Kepala Puskesmas kategori kapitasi rendah. Ini bukti yuridis bahwa instrumen TPP di Puskesmas sangat memungkinkan, tp belum diakomodasi secara adil utk kami.

• Isu Pendanaan Ganda (Double Funding): Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, status penugasan di BLUD tidak menggugurkan hak daerah ASN. Selama komponennya proporsional dan tidak tumpang tindih, pemberian TPP adalah sah dan objektif.


3. Perbandingan Objektif Antar-Daerah & Kemampuan Fiskal

• Kebijakan Komparatif: Melalui Keputusan Bupati Banjarnegara No. 800.1.12/41 Tahun 2025, ASN Puskesmas BLUD di sana tetap mendapatkan TPP sesuai kelas jabatan (Lampiran I Poin C kelas jabatan 3 s.d 11).

• Kemampuan Fiskal: PAD Kebumen TA 2025 mencapai Rp580,48 Miliar, jauh lebih tinggi dari Kab Banjarnegara (Rp409,75 Miliar) dan Kab Purbalingga (Rp384,84 Miliar) yg justru sudah memberikan TPP kepada nakes puskesmasnya.

• Kelonggaran Transisi: Kebijakan Pemerintah Pusat memperpanjang masa transisi batasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD (disampaikan Mendagri dalam Raker Komisi II DPR RI 8 Juni 2026) memberikan ruang fiskal yg aman bagi Pemda utk melakukan penyelarasan anggaran.


4. Ironi Kontribusi vs Apresiasi Kerja

Sumbatan utama murni berada pada goodwill (iktikad baik) Kepala Dinkes PPKB Kebumen yg enggan memformulasikan usulan anggaran TPP Puskesmas ke Pemda. Padahal, ASN Puskesmas adalah garda terdepan & motor penggerak Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan Kebumen yg menyuplai berbagai prestasi makro daerah:

• Juara I Capaian Kehadiran Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) se-Jawa Tengah (Agustus 2025).

• Peringkat III Kinerja Terbaik Penerapan SPM se-Jawa Tengah (April 2026).

• Penghargaan Nasional UHC Awards Kategori Pratama (Januari 2026).

• Penghargaan Pengelolaan Program Imunisasi Terbaik Tingkat Jawa Tengah.

Sangat ironis apabila capaian kinerja klinis Puskesmas ini dijadikan dasar penilaian kinerja Dinkes PPKB (induk) utk mencairkan TPP mereka, sementara kami di lapangan diabaikan. Terlebih, pasca-usulan Mei 2026, muncul resistensi birokrasi internal berupa pembatasan aspirasi struktural di tingkat UPT & tawaran tambahan jaspel nominal kecil yg tidak berkeadilan.


5. Permohonan Perlindungan & Penyesuaian Kebijakan

Mengingat regulasi TPP saat ini adalah warisan masa lalu dr bupati lama (Perbup No. 72 Tahun 2024), kami optimis jajaran Pemerintah Daerah yg baru bersama pengawasan langsung dr Bapak Gubernur dapat meninjau ulang regulasi ini demi keadilan & kesejahteraan kami. Kami jg memohon perlindungan administratif & keselamatan karier atas penyampaian aspirasi ini.


Permohonan kami selaras dg prinsip kepemimpinan Bapak, yaitu "Ngopeni Nglakoni". Jika Pemda hadir utk Ngopeni (merawat & memperhatikan) kesejahteraan ASN Puskesmas melalui regulasi TPP yg adil, maka scr moral & profesional kami akan semakin optimal dalam Nglakoni (menjalankan) pelayanan kesehatan prima bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah.


Demikian aspirasi ini kami sampaikan dg penuh rasa hormat. Terima kasih.


Wassalamu'alaikum wr.wb.

Disposisi

Rabu, 08 Juli 2026 - 20:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:03 WIB

Kabupaten Kebumen

laporan sudah diverifikasi, akan kami lanjutkan ke dinas/tim terkait

Progress

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:03 WIB

Kabupaten Kebumen

laporan sudah di lanjutkan ke dinas/tim terkait

Progress

Kamis, 09 Juli 2026 - 10:18 WIB

Kabupaten Kebumen

laporan sudah di lanjutkan ke dinas/tim terkait

Selesai

Kamis, 09 Juli 2026 - 15:08 WIB

Kabupaten Kebumen

Terima kasih atas masukan dan aspirasi yang Bapak/Ibu sampaikan. Kami menghargai perhatian dan kepedulian Bapak/Ibu terhadap upaya peningkatan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Seluruh masukan yang disampaikan telah kami terima dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan kebijakan. Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini UPT Puskesmas BLUD masih memberikan Jasa Pelayanan (Jaspel) kepada pegawai. Besaran Jaspel tersebut berbeda-beda pada masing-masing BLUD karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kinerja BLUD yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait usulan pemberian TPP bagi ASN pada UPT Puskesmas BLUD, permasalahan tersebut telah dikaji bersama oleh Dinkes PPKB Kabupaten Kebumen dan telah dilakukan pembahasan awal oleh Tim TPP Kabupaten. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kebumen juga telah melakukan konsultasi awal kepada Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh arahan terkait aspek regulasi dan implementasinya. Namun demikian, hingga saat ini proses pembahasan dan pengkajian tersebut masih berlangsung dan belum memperoleh keputusan final. Proses pembahasan masih berlangsung sampai dengan Perda APBD ditetapkan. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Terima kasih.