Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP20698541

Rincian Aduan

LGWP20698541

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
15 Aug 2022
0 ditandai
Kepada seluruh SAMSAT di brebes, adanya pungli pada pembayaran pajak kendaraan pembelian second. Penambahan nilai pajak sejumlah 100ribu namun di STNK tidak ada rincian tambahan, mohon diusut tuntas karena meresahkan masyarakat dan menjadi kebiasaan pegawai disana. Tolong cross cek langsung dgn berpura² menjadi masyarakat dgn membayar pajak kendaraan second, terimakasih

Disposisi

Senin, 15 Agustus 2022 - 09:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 16 Agustus 2022 - 11:03 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 16 Agustus 2022 - 13:21 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laproan kami koordinasikan dengan SAMSAT terkait

Selesai

Senin, 22 Agustus 2022 - 09:23 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Saya ucapkan terima kasih atas aduan/masukan terkait dgn perpanjangan STNK kendaraan pembelian scond/bekas.
 
Dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pencegahan pungli terkait pajak tahunan kendaraan bermotor pembelian scaond setiap pemilik kendaraan bermotor wajib segera melalukan balik nama kendaraannya yg dibeli ke atas namanya sendiri, sehingga setiap waktu pemilik bisa langsung melalukan registrasi ulang/membayar pajak tahunan dengan KTP nya sendiri secara konvensiaonal di Samsat ataupun secara online melalui aplikasi " Sakpole dan Signal" tidak harus datang ke Samsat.
 
Dapat kami jelaskan bhw setiap pemilik kendaraan yg membeli baru ataupun scond/bekas hrs segera meregistrasikan kendaraan sebelum beroperasional di jalan melalui registrasi pendaftaran kendaraan baru (BBN1) atau balik nama (BBN2) dan sebagai keabsahan kepemilikan  akan diterbitkan BPKB yg baru (1 BPKB 1 Pemilik) dan sebagai syarat operasional dijalan dikeluarkan STNK dan TNKB sesuai dgn data kepemilikan di BPKB serta sebagai bentuk kepatuhan dalam kontribusi pajak kendaraan harus melakukan pembayaran SKKP (notice pajak) kendaraan bermotor yg diproses di Samsat dan unit penerbitan BPKB.
 
Demikian kami ucapkan terima kasih.