Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 13 Februari 2015 - 07:21 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Jumat, 13 Februari 2015 - 07:26 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani
Selesai
Jumat, 13 Februari 2015 - 12:05 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas pertanyaan Saudara,
Perlu kami sampaikan, bahwa secara normatif ketentuan dan kebijakan untuk pengangkatan tenaga honorer/non PNS menjadi CPNS sampai dengan saat ini belum ada pengaturannya. Kebijakan terakhir pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS adalah melalui tenaga honorer Kategori I dan Kategori II yang telah selesai pada tahun 2014.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis (Kebersihan, Satpam dll) masing-masing instansi dapat melakukan pengadaan melalui outsourcing dengan pihak ketiga secara selektif sesuai kebutuhan yang ada.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.
Salam