Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP20694908
Rincian Aduan
LGWP20694908
Verifikasi
Public
Maaf mau tanya soal kasus oknum perzinahan seorang oknum guru SMP n 2 pangkah kab tegal atas nama NANANG IMAN SANTOSO apa sudah ada keputusan?! Kesanya sr bulan Oktober 2024 kasus ini dilaporkan jwban cuma msih pemeriksaan2 trs ya, apakah oknum punya beking yg kuat jadi tidak ada kepastian hkum, atau apakah harus viral dulu di media kasus ini baru bs di tangani serius, apakah kalian tdk berfikir psikologis dr anak2 korban di msyarakat dan sekolahan dia, Karena Perselingkuhan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Perselingkuhan merupakan pelanggaran berat yang dapat mencoreng citra pribadi dan merusak integritas institusi pemerintahan. Apalagi ini oknum sebagai tenaga pendidik (guru) yg seharusnya sebagai contoh yg baik bagi murid. Jgn terkesan menyepelekan kasus sprti ini, dunia pendidikan lagi tdk baik2 saja, dan jgn menambah lebih tdk baik di mata masyarakat,
Disposisi
Minggu, 30 Maret 2025 - 22:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Selasa, 08 April 2025 - 15:48 WIBKabupaten Tegal
Terimkasih atas laporanya kami kordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui DInas Dikbud untuk melihat sejauh mana perkembangan kasus tersebut dilakukan serta apakah sudah ada sanksi yang tegas terhadap oknum guru tersebut