Rincian Aduan : LGWP20550851

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 06 May 2020

Pak gub..Usul.. tolong donk pemerintah wajibkan setiap desa punya call center, dan pemdes diwajibkan share dana desa yg masuk dan yg sudah digunakan : bisa lewat fb / platform apa, tolong masyarakat dilibatkan dlm memilih siapa sj yg menerima dana bansos, misal rt bisa membentuk grup wa atau apa, biar masy yg mengusulkan siapa sj penerimanya, lalu d musyawarahkan,. Terus masy juga dilibatkan donk untuk musyawarah rencana pembangunan desa.. contoh pihak desa diwajibkan membuka polling usulan rencana pembangunan lewat fb untuk seluruh masyarakat desa, lalu setiap usulan d musyawarahkan oleh tokoh2 desa dan pemdes setempat, intinya bgmn masy bisa dengan mudah berkomunikasi dg pemdes.. dan juga dengan semua warga desa setempat.. Semoga dg ini jg bisa mensukseskan program jogo tonggo

0 Orang Menandai Aduan Ini