Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP20545949
Rincian Aduan
LGWP20545949
Lampiran
Disposisi
Jumat, 15 Desember 2023 - 08:51 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 15 Desember 2023 - 09:01 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih pertanyannya.
Progress
Jumat, 15 Desember 2023 - 09:05 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Mohon ijin akan kami jelaskan terlebih dahulu mengenai bantuan Pembangunan Rumah Baru atau secara resmi bernama Bantuan Stimulan Rumah Sederhana Sehat yang terdapat. Progam bantuan milik Provinsi Jateng yg dilaksanakan oleh disperakim prov jateng ini bertujuan untuk mrmbantu masyarakat prasejahtera yang belum memiliki rumah atau membutuhkan rumah, dengan syarat yaitu:
1. Calon penerima harus masuk dalam data prasejahtera BDT (Basis Data Terpadu) yang dikeluarkan oleh dinsos prov jateng dan setelah kami check NIK saudara blm masuk di dalam daftar bdt tsb sehingga perlu untuk didaftarkan terlebihdahulu melalui pemerintah desa dan dinsos Kota Semarang.
2. Calon penerima saat ini berstatus menumpang atau tidak tinggal di rumah milik sendiri, dan jika menumpang, di dalam satu rumah tersebut terdapat lebih dari 1 KK,
3. Memiliki lahan minimal berukuran 7 x 7 m, lahan kondisi siap bangun dan milik sendiri.
4. Memiliki kemampuan untuk berswadaya minimal untuk membangun pondasi dan tenaga. Jika saat ini calon penerima bantuan tersebut memenuhi kriteria, saudara dapat mengajukannya kepada pemerintah desa setempat untuk selanjutnya dapat dibuatkan proposal yang diteruskan kepada dinas perumahan dan kawasan permukiman Kota Semarang untuk proses selanjutnya ke Pemprov Jateng.
5. Bersedia untuk swadaya karena bantuan hanya bersifat stimulan berupa bansos bahan material, sehingga wajib swadaya untuk : tanah/lahan, pondasi, upah tenaga kerja yang harus ditanggung serta biaya lain yang timbul.
Atas perhatian dan pengertiannya kami sampaikan terimakasih.
Selesai
Kamis, 18 Januari 2024 - 15:14 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
aduan telah dijawab. terimakasih