Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP20545949
KOTA SEMARANG, 14 Dec 2023
Pak Gubernur saya(47th) & suami(50th) warga asli semarang, tp dari awal menikah sampai skrng masih kontrak, tdk punya rumah/tanah krn memang penghasilan pas-pasan. Tadi sore dapet kertas itu dari tim sukses pak Ganjar ada tulisan "Tuku lemah oleh omah". Saya tertarik tapi nggak tahu harus kemana? Dan apa syaratnya? Coba bantu kasih tahu kesaya ya pak gimana supaya bisa ikut program itu?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 15 Desember 2023 - 08:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 15 Desember 2023 - 09:01 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih pertanyannya.
Progress
Jumat, 15 Desember 2023 - 09:05 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Mohon ijin akan kami jelaskan terlebih dahulu mengenai bantuan Pembangunan Rumah Baru atau secara resmi bernama Bantuan Stimulan Rumah Sederhana Sehat yang terdapat. Progam bantuan milik Provinsi Jateng yg dilaksanakan oleh disperakim prov jateng ini bertujuan untuk mrmbantu masyarakat prasejahtera yang belum memiliki rumah atau membutuhkan rumah, dengan syarat yaitu:
1. Calon penerima harus masuk dalam data prasejahtera BDT (Basis Data Terpadu) yang dikeluarkan oleh dinsos prov jateng dan setelah kami check NIK saudara blm masuk di dalam daftar bdt tsb sehingga perlu untuk didaftarkan terlebihdahulu melalui pemerintah desa dan dinsos Kota Semarang.
2. Calon penerima saat ini berstatus menumpang atau tidak tinggal di rumah milik sendiri, dan jika menumpang, di dalam satu rumah tersebut terdapat lebih dari 1 KK,
3. Memiliki lahan minimal berukuran 7 x 7 m, lahan kondisi siap bangun dan milik sendiri.
4. Memiliki kemampuan untuk berswadaya minimal untuk membangun pondasi dan tenaga. Jika saat ini calon penerima bantuan tersebut memenuhi kriteria, saudara dapat mengajukannya kepada pemerintah desa setempat untuk selanjutnya dapat dibuatkan proposal yang diteruskan kepada dinas perumahan dan kawasan permukiman Kota Semarang untuk proses selanjutnya ke Pemprov Jateng.
5. Bersedia untuk swadaya karena bantuan hanya bersifat stimulan berupa bansos bahan material, sehingga wajib swadaya untuk : tanah/lahan, pondasi, upah tenaga kerja yang harus ditanggung serta biaya lain yang timbul.
Atas perhatian dan pengertiannya kami sampaikan terimakasih.
Selesai
Kamis, 18 Januari 2024 - 15:14 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
aduan telah dijawab. terimakasih