Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP20502512
KABUPATEN BLORA, 26 Sep 2022
Alamat rumah desa kentong RT 03 RW 02 kecamatan Cepu kabupaten Blora Jawa tengah. Ingin menanyakan masalah pemutihan kendaraan bermotor. Saat ini saya sedang bekerja di luar kota( cikarang) namun STNK kendaraan saya masa berlakunya akan segera habis. Untuk itu saya mengirim STNK saya ke kampung yang menerima kakak saya. Setelah sampai kampung. Rencana memperpanjang STNK dan balik nama karena sudah memberlakan E-tilang. Namun saat menanyakan ingin perpanjang STNK dan balik nama dikenakan biaya sampai Samsat Cepu. Padahal masa pemutihan masih berlaku. Apakah ini kebijakan Samsat atau pemanfaatan oknum tertentu. Sekian laporan dari saya . Sekian dan terimakasih
Disposisi
Senin, 26 September 2022 - 11:14 WIB
Verifikasi
Senin, 26 September 2022 - 14:05 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Senin, 07 November 2022 - 12:07 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Senin, 07 November 2022 - 12:38 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
untuk Program Bebas denda pajak kendaraan yang jatuh pada tanggal 7 September 2022 - 22 November 2022
Mekanisme seperti ini kak
1. untuk denda pajak kendaraan dan denda SWDKLLJ dihapuskan tidak hanya tungakan tahun 5 ( Untuk denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan )
2. apabila memiliki kendaraan mengalami tugakan pajak hingga tahun ke 5 maka ( Pokok PKB tahun ke 5 dan denda Pajak kendaraan di hapus ) Untuk denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan