Rincian Aduan : LGWP20502512

Selesai Public

KABUPATEN BLORA, 26 Sep 2022

Alamat rumah desa kentong RT 03 RW 02 kecamatan Cepu kabupaten Blora Jawa tengah. Ingin menanyakan masalah pemutihan kendaraan bermotor. Saat ini saya sedang bekerja di luar kota( cikarang) namun STNK kendaraan saya masa berlakunya akan segera habis. Untuk itu saya mengirim STNK saya ke kampung yang menerima kakak saya. Setelah sampai kampung. Rencana memperpanjang STNK dan balik nama karena sudah memberlakan E-tilang. Namun saat menanyakan ingin perpanjang STNK dan balik nama dikenakan biaya sampai Samsat Cepu. Padahal masa pemutihan masih berlaku. Apakah ini kebijakan Samsat atau pemanfaatan oknum tertentu. Sekian laporan dari saya . Sekian dan terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini