Rincian Aduan : LGWP20467560

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 16 Dec 2020

mau tanya bolehkah angkutan pedesaan membawa bbm untuk di antar kekampung yg belum ada pom bbm

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 16 Desember 2020 - 14:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 16 Desember 2020 - 20:10 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Rabu, 16 Desember 2020 - 20:56 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi pemerintah kabupaten setempat untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil). Terima kasih