Rincian Aduan : LGWP20446555

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 26 Apr 2016

Kenapa penerbitan Salinan Lengkap Akta Lahir (SLAL) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Demak dipersulit?harus melampirkan surat pengantar dari kedutaan, harus ke pengadilan negeri, mohon bantuannya Pak Gubernur dan jajaran pemerintah propinsi untuk mengedukasi tentang SOP penerbitan SLAL kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh Jawa Tengah

0 Orang Menandai Aduan Ini