Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP20402194

Rincian Aduan

LGWP20402194

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
10 May 2022
0 ditandai
Halo, sy kepengin tau sebetulnya apa sih yg membuat proses pecah sertifikat / sertifikat tanah itu baik lewat notaris maupun mandiri itu begitu mahal dan prosesnya sangat lama bisa sampai tahunan begitu?

Disposisi

Selasa, 10 Mei 2022 - 09:48 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 10 Mei 2022 - 12:45 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih Atas Pertanyaan saudara, segera kamik koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas.

Selesai

Rabu, 15 Juni 2022 - 08:43 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantah Kab.Banyumas : Izin menjawab juga bapak untuk pengaduan yg ini dapat kami sampaikan bahwa untuk biaya yang dipungut atas layanan pemecahan telah diatur dalam PP 128 tahun 2015 sesuai gradasi luas tanah yang dimohon. Biaya dibayarkan langsung ke kas negara melalui sistem billing di bank persepsi atau kantor pos. Untuk Jangka waktu penyelesaian tergantung kondisi yang dimohon. keterlambatan biasanya dikarenakan beberapa faktor diantaranya tanda batas bidang tanah yang belum dipasang, obyek sedang dalam sengketa tanda batas dengan yang bersebelahan , terdapat blokir , tidak ada penunjukan tanda batas dll