Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP20263690

Rincian Aduan

LGWP20263690

Selesai Public
KOTA SEMARANG
13 Apr 2026
0 ditandai

Menanggapi tindaklanjut https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP19310009.html terima kasih sudah direspon,,mohon dikeluarkan Nota Dinas/Surat Edaran mengenai hal tersebut dan mohon Nota Dinas/Surat Edarannya dikirim di sini sebagai bukti tindak lanjut.

Sebagai perbandingan saya kirim beberapa instansi yang telah menindaklanjuti aduan saya dengan mengeluarkan Nota Dinas/ Surat Edaran tentang Penertiban,Larangan,Pedoman dan Penegasan Mengenai Penggunaan Kendaraan Dinas ,ini saya kirim contoh dari Kanwil BPN Provinsi Jateng,KPU Provinsi Jateng,LAPAS KELAS 1 SEMARANG,,mohon Kanwil Kemenag Prov Jateng mengirimkan hal yg sama juga menerbitkan Surat Edaran/Nota Dinas mengenai Penertiban,Larangan,pedoman dan penegasan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Kanwil Kemenag Prov jateng

Disposisi

Senin, 13 April 2026 - 09:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Selasa, 21 April 2026 - 19:06 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, akan segera kami tindak lanjuti dengan pihak terkait.

Selesai

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Menanggapi tindak lanjut aduan yang disampaikan, kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi Saudara dalam mendorong peningkatan tata kelola yang baik di lingkungan instansi pemerintah.


Perlu kami sampaikan bahwa terkait penertiban, larangan, pedoman, dan penegasan penggunaan kendaraan dinas, telah diterbitkan Surat Edaran dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia mengenai imbauan integritas, disiplin, profesional, dan beretika dalam pelaksanaan tugas kedinasan, khususnya dalam rangka pencegahan gratifikasi pada perayaan Idul Fitri 1447 H.


Dalam surat edaran tersebut antara lain ditegaskan bahwa:


ASN wajib menjaga integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan;

Dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas jabatan maupun operasional untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran maupun aktivitas di luar kepentingan kedinasan lainnya.


Surat edaran juga mengatur penegasan penggunaan kendaraan dinas secara tertib dan bertanggung jawab di lingkungan Kementerian Agama. (Terlampir)


Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan penjelasan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.