Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP20257534
KABUPATEN PURBALINGGA, 27 May 2023
Pak Gubernur.. Ini Galian C ilegal yang di diamkan dan tidak ada tindakan oleh ESDM , PEMDA dan POLRES. Penambang Ilegal nantang nambah alat jadi 2. Kami Warga Jatisaba menolak adanya Tambang Ilegal ini, jalan jadi rusak tidak ada yang tanggung jawab. Ini 1000 % Ilegal.. Tolong Tindakan Tegas Pak Gubernur. Kalo dari ESDM , PEMDA dan Polres tidak bisa menindak tegas. Mending Mundur saja!!. Kalo mau sidak jangan kordinasi dulu , kebanyakan bocor nya. Segera Ditindak. Jangan Takut dengan bekang bekingan.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 28 Mei 2023 - 06:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 30 Mei 2023 - 07:27 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 01 Juni 2023 - 07:37 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Telah dilakukan cek lapangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah pada Tanggal 9 Mei 2023.
2. Pada saat cek lapangan, penanggung jawab lapangan bersedia untuk menghentikan kegiatan penambangan dan mengeluarkan alat berat dari lokasi penambangan beserta alat angkut dump truck.
3. Tindak Lanjut:
a. Kami Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah telah beberapa kali memberikan arahan terkait dengan esensi perizinan dan mendorong pelaku kegiatan untuk berproses dalam pengajuan permohonan perizinan pertambangan
b. Telah dilakukan pemanggilan kepada Penanggungjawab kegiatan penambangan ke kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah pada tanggal 10 Mei 2023.
c. Pelaku kegiatan penambangan bersedia untuk dibina dan menghentikan kegiatan penambangan sampai dengan diterbitkannya IUP Tahap Operasi Produksi
d. Telah dilakukan koordinasi kepada Polres Purbalingga (Unit Tipidter dan Satreskrim) bahwa tidak ada IUP Tahap Operasi Produksi pada lokasi tersebut.
e. Kami meminta kepada Polres Purbalingga untuk melakukan pemantauan dan penindakan lebih lanjut mengingat berdasarkan rekapitulasi data aduan laporgub pada lokasi tersebut telah berulang kali dilakukan penambangan tanpa izin
4. Terhadap koordinasi sebagaimana pada nomor 3 d dan e tersebut diatas, telah dilakukan Observasi/ Pengecekan lokasi di Sungai Klawing Desa Brecek Kec. Kaligondang Kab. Purbalingga dan klarifikasi beberapa orang yang berada di lokasi tersebut oleh Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Purbalingga pada tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 16:00 WIB dengan hasil penyelidikan sebagi berikut :
1. Tidak ditemukan adanya aktivitas/ kegiatan penambangan di Sungai Klawing Desa Brecek Kec. Kaligondan Kab. Purbalingga.
2. Melakukan klarifikasi terhadap beberapa orang yang berada dilokasi antara lain : Sdr. DIDIK, Sdr. AHYAN dan Sdr. SANGI Alias PENGE dengan hasil sebagai berikut :
a. Bahwa benar di lokasi tersebut sebelumnya terdapat aktivitas / kegiatan pertambangan menggunakan alat berat (ekchavator), namun tidak mengetahui identitas pengelola kegiatan pertambangan tersebut
b. Bahwa material yang ditambang adalah Pasir dan batu (Sirtu)
c. Bahwa saat ini tidak ada aktivitas penambangan.
5. Telah dilakukan Telah dilakukan cek lapangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah bersama Polres Purbalingga dan Satpol PP Kabupaten Purbalingga pada Tanggal 30 Mei 2023 yang mana tidak dijumpai kegiatan penambangan dilokasi tersebut.
Selesai
Kamis, 01 Juni 2023 - 07:44 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih